Categories Bali Tabanan

Pansus TRAP dan Satpol PP Pastikan Perizinan Nuanu Creative City Lengkap

Tabanan (Penabali.com) – Nuanu Creative City kini memperoleh kepastian hukum terkait status perizinan operasionalnya setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pemeriksaan menyeluruh tersebut memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki Nuanu dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Verifikasi tersebut juga mencakup aspek administratif serta izin operasional unit usaha di dalam kawasan Nuanu, termasuk Luna Beach Club. Hasil ini diperoleh setelah Satpol PP Bali melakukan pemeriksaan lanjutan pasca inspeksi lapangan, disertai koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP meminta pihak Nuanu menunjukkan seluruh dokumen perizinan sebagai bagian dari proses klarifikasi resmi. Dalam tahapan tersebut, manajemen Nuanu menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta dan dinilai telah memenuhi seluruh aspek pemeriksaan yang ditetapkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Darmadi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Nuanu Creative City menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi regulasi hukum, tata ruang, serta perizinan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional. Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan hasil pemeriksaan kepada perwakilan Nuanu Creative City, Senior Legal Officer Gede Wahyu Hariyanto, di Kantor Satpol PP Bali.

Menurut Dewa Darmadi, proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan. Dari hasil tersebut, pihaknya memastikan tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Ia menilai Nuanu dapat menjadi contoh investasi yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga memiliki visi jangka panjang dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Dewa Darmadi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali dan pada prinsipnya telah ditelaah serta diterima. Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi publik terkait legalitas operasional Nuanu Creative City.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, turut mengonfirmasi hasil pemeriksaan tersebut. Didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, ia menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan Nuanu telah dinyatakan lengkap sesuai hasil pemeriksaan yang diterima.

Menanggapi hal tersebut, pihak Nuanu Creative City menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan kerja sama yang terjalin selama proses verifikasi berlangsung. Senior Legal Officer Nuanu, Gede Wahyu Hariyanto, menyebut kejelasan ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara investor dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Director of Communications Nuanu Creative City, Ida Ayu Astari Prada, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan komitmen utama perusahaan. Menurutnya, kepatuhan hukum tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, pengunjung, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ia menambahkan, konfirmasi dari DPRD Bali dan Satpol PP semakin memperkuat komitmen Nuanu dalam mengembangkan destinasi kreatif dan pariwisata berkelanjutan. Nuanu, kata dia, berupaya menghadirkan pengalaman berkualitas bagi pengunjung dengan tetap menghormati lingkungan dan nilai-nilai lokal, sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang Bali.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali dan Satpol PP Provinsi Bali akan menerbitkan surat resmi yang memuat kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut. Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan otoritatif bagi seluruh pemangku kepentingan serta mempertegas kepastian hukum atas operasional Nuanu Creative City. (rls)