Denpasar (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Pulau Menjangan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang mengutamakan pelestarian lingkungan dan nilai spiritual. Usulan ini ditujukan untuk menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi fungsi kawasan tersebut sebagai ruang suci bagi masyarakat Bali.
Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Made Supartha, menilai pengelolaan Pulau Menjangan perlu mempertimbangkan aspek ekologis dan spiritual, bukan semata-mata kepentingan administrasi maupun ekonomi.
Menurutnya, Pulau Menjangan memiliki nilai penting sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri. Karena itu, pengelolaannya perlu diarahkan agar fungsi tersebut tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan konservasi alam.
“Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” ujar Supartha dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih luas dalam memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai karakter dan nilai yang melekat pada Pulau Menjangan. Salah satu langkah yang didorong Pansus TRAP adalah penetapan zona perlindungan yang membatasi kegiatan komersial berskala besar, termasuk pembangunan akomodasi wisata secara masif.
Supartha juga menekankan pentingnya pengendalian jumlah kunjungan wisatawan berdasarkan daya dukung lingkungan. Menurutnya, aktivitas wisata perlu dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem maupun suasana spiritual kawasan.
Dalam pandangan Pansus TRAP, perlindungan kawasan suci di Bali tidak hanya mencakup bangunan pura, tetapi juga lingkungan dan lanskap yang mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan. Keheningan serta suasana kawasan dinilai menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan penataan ruang.
Pansus TRAP turut mengaitkan usulan tersebut dengan konsep Tri Wana dalam kosmologi Hindu Bali, yang memandang hutan sakral memiliki fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Berdasarkan pendekatan itu, Pulau Menjangan diusulkan menjadi zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tinggi, sedangkan kawasan Taman Nasional Bali Barat di sekitarnya berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas yang berorientasi pada konservasi.
“Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supartha menilai penguatan pengawasan dan pengendalian tata ruang diperlukan untuk mencegah pemanfaatan kawasan lindung yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, pengawasan sebaiknya dilakukan secara terpadu dan sejak awal agar perlindungan lingkungan serta nilai spiritual dapat berjalan beriringan dengan kegiatan pembangunan.
Pansus TRAP berharap usulan perlindungan Pulau Menjangan dapat menjadi salah satu pendekatan dalam pengelolaan ruang di Bali yang mengutamakan keseimbangan alam, budaya, dan spiritualitas.
Meski demikian, penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung dengan pembatasan aktivitas komersial masih berupa usulan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan instansi terkait. Kejelasan mengenai bentuk perlindungan, aturan pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaannya menjadi tahapan penting untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan. (rls)

