Buleleng (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek pembangunan dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf. Langkah ini menyusul dugaan adanya perubahan tata ruang yang disinyalir berkaitan dengan banjir yang melanda Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Banjir yang terjadi pada 11 Januari 2026 tersebut dilaporkan merendam sedikitnya 47 rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat. Dugaan perubahan aliran air alami akibat pembangunan di kawasan Bali Handara Golf pun menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Pansus TRAP.
Dalam pengawasan lapangan pada Kamis (22/1/2026), rombongan pansus yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, meninjau sejumlah titik, termasuk Dusun Lalang Linggah di jalur nasional Desa Pancasari. Di lokasi tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait banjir yang disebut terjadi berulang kali.
Supartha menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dugaan perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat.
“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Saat meninjau kawasan Bali Handara Golf, pansus menemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga bangunan yang dilaporkan telah mencapai progres lebih dari 60 persen. Menurut keterangan dalam hasil pengawasan tersebut, pihak terkait belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Atas temuan itu, Pansus TRAP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis penertiban dan menghentikan aktivitas pembangunan. Pansus juga merekomendasikan agar proyek-proyek yang menjadi sorotan tersebut disegel sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan dugaan pembangunan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan perlu ditindaklanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dinilai berpotensi memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menyebut dampak banjir terhadap warga perlu menjadi bagian dari proses penelusuran. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti kelalaian atau kesengajaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, turut mempertanyakan pengawasan terhadap pembangunan yang telah berjalan hingga mendekati tahap penyelesaian. Ia menilai kelengkapan dokumen perizinan perlu dipastikan sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.
Pandangan serupa disampaikan anggota pansus Dr. Ketut Rochineng. Ia meminta dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila didukung bukti yang cukup.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Provinsi Bali disebut akan melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing. Pansus menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak semestinya dilanjutkan sebelum persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
Di sisi lain, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan bahwa renovasi bangunan tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan tersebut telah berdiri sebelumnya. Namun, pansus berpandangan bahwa status bangunan lama tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku saat ini.
Pansus TRAP menyatakan penghentian kegiatan dapat ditinjau kembali setelah dokumen dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut, hasil pengawasan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dugaan keterkaitan pembangunan di kawasan Bali Handara Golf dengan banjir di Desa Pancasari masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis dan proses oleh instansi berwenang. Dengan demikian, penyebab banjir serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (rls)

