Categories Buleleng

Pemkab Buleleng “Mareresik” di Pantai Penimbangan Singaraja, Implementasikan Segara Kerthi

Buleleng (Penabali.com) – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Segara Kerthi/Danu Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan giat resik sampah di seputaran Pantai Penimbangan Singaraja, Jumat (26/8/2022).

Kegiatan resik sampah ini dikoordinir langsung Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Made Suwitra, yang turut dihadiri jajaran pegawai lingkup OPD Pemkab Buleleng, unsur dari anggota TNI/Polri, perbekel dan Kelian Adat Baktiseraga serta anggota Pokmaswas Penimbangan Lestari.

Ditemui disela kegiatan, Sekdis Suwitra mengatakan kegiatan ini lebih memaksimalkan kembali terkait persiapan pelaksanaan persembahyang bersama perayaan Rahina Tumpek Uye sesuai instruksi Gubernur Bali yang akan dipusatkan di Pura Segara Penimbangan pada Sabtu (27/8/2022) besok.

“Kita lihat sepanjang pantai setiap pagi harinya sudah bersih, karena kami sudah setiap hari melakukan pembersihan pada zona-zona tertentu melalui petugas tenaga harian kami di sini. Kegiatan ini hanya lebih memaksimalkan kembali terkait persiapan upacara persembahyangan besok harinya,” tegas Sekdis Suwitra.

Pihaknya berharap, kegiatan resik sampah ini nantinya bisa didukung melalui keterlibatan masyarakat sekitar untuk senantiasa menjaga lingkungan khususnya diseputaran pantai agar tidak membuang sampah sembarangan.

Adapun zona kegiatan resik sampah ini diawali dari pembersihan di Krisna Beach Street and Resto menuju ke timur sampai pelataran Pura Segara Penimbangan. (rls)