Categories Denpasar Pendidikan

Pemkot Denpasar “Liburkan” Sekolah Terhitung Tanggal 16-31 Maret 2020

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs. Keputusan ini diambil guna mencegah penyebaran virus corona (Covid19) di wilayah Kota Denpasar.

Kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota No. 443.33/1637/Diskes tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat Covid-19.

“Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi dan pembelajaran melalui fortopolio yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan. Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan desinfektan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan, saat ditemui di Pasar Badung usai penyemprotan desinfektan, Minggu (15/3/2020).

Menurut Gunawan semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona termasuk sekolah dan proses pembelajaran dilaksanakan di rumah dalam pengawasan orang tua terhitung 16-31 Maret Tahun 2020.

“Kegiatan belajar mengajar ditiadakan mulai Senin (16/3) hingga Selasa (31/3) sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya. (red)