Categories Denpasar Politik

Pemprov Bali Bidik Sumber PAD dari “Labelling” Ekspor Produk Daerah Lain Gunakan Nama Bali

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menyetujui perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021. Selain itu, dewan juga menyetujui penetapan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Persetujuan penetapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama pada Sidang Paripurna ke-26 DPRD Bali Masa Sidang II Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (27/9/2021).

Adi Wiryatama menyampaikan, dengan disetujuinya perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, postur anggaran Pemprov Bali mengalami penurunan sebesar Rp.636, 56 miliar yaitu dari Rp.8,537 triliun menjadi Rp.7.903 triliun.

Bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, DPRD Bali juga menyetujui penetapan Perda tentang Perizinan Khusus yang merupakan inisiatif Dewan. Dengan keluarnya penetapan persetujuan ini, Adi Wiryatama menambahkan bahwa dua produk hukum ini bisa diproses lebih lanjut agar dapat segera dilaksanakan.

Atas persetujuan penetapan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran DPRD Bali yang telah membahas dua rancangan peraturan daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam proses pembahasan dua Raperda ini, ia dapat merasakan sinergi yang baik antara jajaran eksekutif dan legislatif sehingga dapat menunjukkan kinerja yang produktif. Koster berpendapat, dinamika yang terjadi selama tahap pembahasan adalah hal yang wajar sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat.

Selama masa pembahasan, pihak eksekutif dan legislatif telah memberikan penjelasan lengkap terhadap raperda yang diajukan sehingga mengerucut pada persepsi yang sama. Sejumlah catatan yang diberikan oleh Dewan akan dijadikan pedoman dalam implementasi kebijakan pembangunan di masa yang akan datang.

Sesuai mekanisme, Raperda yang telah disetujui Dewan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tiga hari sehingga bulan depan peraturan tersebut diharapkan bisa efektif berlaku.

Masih dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi inisiatif Dewan mengajukan Raperda Tentang Perizinan Khusus. Menurutnya, Bali sangat membutuhkan payung hukum agar dapat menggali sumber PAD baru. Berkaitan dengan itu, saat ini gubernur juga tengah membahas sejumlah sumber pendapatan baru diantaranya labelling (penerapan label) produk daerah lain yang diekspor melalui Bali.

Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyebut, selama ini Bali menjadi hub bagi berbagai jenis produk daerah lain yang akan dieskpor ke berbagai negara.

“Nah, dari situ kita belum dapat apa-apa karena belum ada regulasi. Padahal banyak hasil produk pertanian, kelautan dan industri kreatif daerah lain yang diekspor menggunakan nama Bali, tapi kita tak dapat benefit,” ujarnya.

Jika regulasi itu bisa diwujudkan, nantinya akan diterapkan sertifikasi label Bali yang diharapkan bisa menjadi sumber PAD baru dan mendongkrak pendapatan Daerah Bali. Selain labelling produk, dirancang pula penerapan portal satu pintu bagi pariwisata Bali. (rls)