Denpasar (Penabali.com) – BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian yang membanggakan ini,” ujar Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., saat Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali”, Jumat
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian antara lain penganggaran dan realisasi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengakibatkan pemborosan keuangan daerah, belanja jasa pada sub kegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mengakibatkan pembayaran insentif bandesa adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan desa adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid. Selain itu, BPK juga menyoroti penatausahaan aset tetap dan aset lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai, mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif.
“Atas permasalahan tersebut, kami memberikan 26 rekomendasi perbaikan,” ucapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 9 Mei 2023 yang turut disaksikan Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Koster juga mengtaakan, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Koster menyebut selama proses pemeriksaan dilaksanakan banyak kekurangan dan kealpaan dalam menyajikan laporan keuangan selama ini.
Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Koster mengatakan telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.
“Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” ujar Gubernur Bali. (red)