Denpasar (Penabali.com) – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menertibkan puluhan bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bali. Sebanyak 48 bangunan tanpa izin, terdiri dari vila, restoran, bar hingga homestay, dibongkar sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan tata ruang Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali. Ia menilai tindakan pembongkaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, terlebih bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara dan tidak menyumbangkan pajak ataupun retribusi resmi kepada pemerintah.
“Meski ada sedikit perlawanan dari pemilik usaha, pelaksanaan di lapangan berjalan dengan lancar. Ini adalah langkah nyata dari hasil pengawasan dan rekomendasi kami di DPRD,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (21/7).
Anggota Komisi I lainnya, Gede Harja Astawa, menekankan bahwa penertiban tidak boleh berhenti hanya di kawasan Bingin. Ia meminta agar penegakan hukum diterapkan secara menyeluruh di seluruh Bali, tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai muncul persepsi tebang pilih. Kalau melanggar, di mana pun itu, harus ditindak,” tegasnya.
Senada dengan itu, I Nyoman Oka Antara menyoroti pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh pelaku usaha di Pantai Bingin, mulai dari penyalahgunaan lahan negara, pelanggaran tata ruang, hingga praktik usaha tanpa izin resmi. Ia mengungkapkan bahwa beberapa bangunan sudah berdiri sejak belasan tahun lalu, tanpa kontribusi apa pun terhadap daerah.
“Awalnya hanya warung-warung kecil milik warga, tapi kemudian berubah menjadi usaha besar yang dimiliki asing. Banyak yang hanya memakai nama warga lokal untuk mengakali perizinan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, turut hadir menyaksikan langsung pembongkaran dan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas penataan wilayah Bali demi masa depan yang berkelanjutan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus sesuai aturan dan tidak boleh merusak tatanan. Bali butuh perlindungan, baik dari sisi alam, budaya, maupun hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memastikan bahwa setiap proses pembongkaran telah melewati tahapan sesuai regulasi. Ia menepis anggapan bahwa penertiban ini untuk memberi ruang bagi investor baru.
“Kami terbuka pada investasi, tapi tetap mengedepankan regulasi. Tidak ada tempat bagi praktik ilegal yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Made Supartha, menyebut bahwa penertiban ini tak hanya menyasar aspek legalitas usaha, tapi juga perlindungan masyarakat dari risiko bencana. Banyak bangunan yang berdiri di zona sempadan pantai, berpotensi terdampak gelombang besar.
“Langkah ini tidak hanya untuk menertibkan pelanggaran, tapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan warga,” ujar Supartha.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang melanggar hukum. Penegakan aturan, menurutnya, adalah fondasi penting dalam menjaga masa depan Bali, termasuk dalam konteks pembangunan jangka panjang menuju visi Bali 100 tahun.
“Kalau ingin berusaha, patuhi aturan. Pemerintah akan fasilitasi selama sesuai regulasi. Tapi kalau terus melanggar, maka konsekuensinya harus diterima,” tambahnya.
Langkah pembongkaran di Pantai Bingin dinilai sebagai permulaan dari penataan yang lebih luas di seluruh wilayah Bali. DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal penataan tata ruang dan perizinan agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan dalam koridor hukum dan kearifan lokal.
“Hari ini adalah awal. Penataan harus menyeluruh agar Bali tetap lestari, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Supartha. (ika)

