Categories Denpasar Figur

Perkuat “Bhinneka Tunggal Ika”, Togar Situmorang Serukan Jaga Toleransi Beragama

Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., pada saat perayaan hari suci Natal Jumat (25/12/2020) mengingatkan pentingnya toleransi dalam hidup di masyarakat.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” mengungkapkan bahwa perlunya memantapkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kemajemukan bangsa Indonesia yang bebas dari diskriminasi.

Keberagaman adalah suatu hal yang tak dapat dielakkan dari kehidupan di muka bumi ini. Banyak sekali perbedaan dan keberagaman yang sering ditemukan di sekitat kita. Terutama bagi yang hidup dan tinggal di Negara Indonesia, negara yang memiliki semboyan “Bhinneka Tunggal Ika, Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.”.

“Dari semboyan ini kita tahu bahwa Negara Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman. Keberagaman inilah yang membuat masyarakat Indonesia disebut sebagai masyarakat yang majemuk,” kata Togar Situmorang.

Menurutnya, ada dua indikator toleransi. Yaitu menerima dan menghormati. Menerima seperti memberikan kesempatan berinteraksi, penghargaan pada keragaman budaya, dan mengenali sikap tidak toleran. Sedangkan menghormati, bersedia untuk menghargai dan menghormati hak orang lain.

“Apalagi kehidupan masyarakat di Pulau Bali yang terkenal masyarakatnya yang ramah dan memiliki toleransi yang tinggi. Memang harus banyak dicontoh oleh daerah lain di Indonesia,” ujar pemerhati kebijakan publik ini.

Nilai-nilai luhur pancasila tersebut sesuai dengan sila yang tercantum dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 29 ayat 2, menguatkan tentang perlunya toleransi beragama yang harus dilaksanakan di Indonesia.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” pungkas advokat ramah dan murah senyum ini.

Meski demikian kata Togar, masih tetap saja ada gejolak-gejolak yang terjadi di Bali ini. Seperti pada kasus penghinaan terhadap Pecalang Bali dengan tersangka Munarman yang terjadi pada tahun 2017. Dimana Polda Bali tetap melanjutkan prosesnya dan menetapkan status tersangka dalam kasus penghinaan pecalang tersebut, namun belum tuntas.

Polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Togar Situmorang mendesak dan menuntut pihak Polda Bali agar segera mengusut tuntas dan memproses hukum terhadap Sdr. Munarman atas peristiwa hukum penghinaan Pecalang di Bali yang dituduh melempari umat muslim saat melakukan ibadah, karena pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah ada.

Dalam konteks sosial bahwa banyak organisasi masyarakat Bali bersama Pecalang selalu menjaga toleransi antar umat beragama di Bali dan menjunjung tinggi toleransi hidup berdampingan serta menjaga kerukunan antar beragama di Bali.

Sebagai Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI), Togar Situmorang berharap jangan sampai kerukunan umat beragama di Bali yang sudah terjalin sejak lama dengan baik dirusak oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, apalagi berbau unsur-unsur radikalisme.

“Mari kita bersama-sama jaga rasa toleransi di negeri ini. Ingat jangan karena perbedaan kita jadi bermusuhan, jadikanlah perbedaan itu sebagai warna warni kehidupan yang akan membuat hidup menjadi indah karena puncak dari ibadah adalah akhlak dan puncak tertinggi dari akal adalah toleransi,” tutup pengacara senior yang punya motto hidup ‘Siap Melayani, Bukan Dilayani’ itu. (red)