Jembrana (Penabali.com) – Meski tak lagi menjadi tugas dan kewenangannya di bidang kelautan dan perikanan, namun Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, dengan penuh komitmen berjuang untuk rakyat melakukan tatap muka dengan para nelayan di Pengambengan, Jembrana, Minggu (30/4/2023). Sebagai informasi, bidang kerja Komisi II DPR RI yakni KPU, Bawaslu dan urusan kepemiluan.
Pertemuan Adhi Mahendra dengan nelayan untuk menyerap aspirasi penangkap ikan ini terutama soal BBM subsidi yakni solar. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 diatur apabila nelayan ingin memperoleh solar bersubsidi maka butuh perahu slerek di bawah 30 gross tonnage atau 30 GT. Namun adanya penggabungan dari dua kapal ataupun lebih yaitu terkait dengan kapal penangkap ikan dan kapal pembawa alat tangkap ikan, maka penggabungan tersebut bisa membuat jumlah GT kapal melebihi 30 GT. Hal itu berarti dengan kelebihan GT tersebut nelayan tidak bisa membeli BBM bersubsidi seperti solar. Padahal mereka adalah nelayan tradisional.
Permen KP 18 Tahun 2021 sangat memberatkan nelayan mengingat adanya klausul ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid pada peraturan tersebut.
“Harapan kami para nelayan aturannya jangan dipersulit, kami hanya ingin bisa melaut lagi pak,” ujar Haji Yahya, nelayan di Pengambengan.
Widana Yasa selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Jembrana, mengungkapkan klausul ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid pada peraturan tersebut menyulitkan para nelayan. Menurutnya, penggabungan kapal itu yang sangat meresahkan nelayan. Dengan perubahan GT ini nelayan tidak akan bisa menangkap ikan di Jalur 2.
“Ini tidak mungkin karena desain kapal nelayan kami tidak memungkinkan menangkap ikan di luar Jalur 2 itu,” ucap Widana Yasa.
Ia juga mengatakan, dengan penggabungan kapal yang diatur di dalam Permen KP itu, atau dengan kata lain di atas 30 GT maka nelayan tidak akan memperoleh BBM solar bersubsidi.
“Ini juga yang paling krusial dirasakan, nelayan kami menjerit pak,” pungkasnya.
Widana Yasa berharap ada diskresi sebelum Permen KP ini direvisi karena sembari Permen tersebut ditinjau ulang, lewat diskresi itu nelayan bisa tetap melaut dengan membeli BBM bersubsidi.
Mendengar keluhan dan aspirasi dari para nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan akan membuat surat ke pusat untuk menyampaikan usulan merevisi Permen KP 18 Tahun 2021. Selain itu, juga akan mendorong lahirnya rekomendasi soal buku kapal dan SIUP terkait perubahan nomenklatur alat tangkap ikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP bahwa nomenklatur ini cuma perubahan nama, langkah kedua kami akan berkoordinasi juga ke pusat terkait dengan apakah kami diijinkan membuat nota dinas terkait perubahan nomenklatur pada SIUP. Kalau itu sudah selesai saya kira permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala nelayan akan segera diselesaikan,” tutur Sumardiana.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, menegaskan hakekat dari dibuatnya sebuah peraturan adalah untuk membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat. Bukan malah sebaliknya, lahirnya sebuah peraturan dari pemerintah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.
“Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tidak berpihak pada kehidupan nelayan kita dimana kita berkeinginan meningkatnya kesejahteraan masyarkaat dari peraturan yang kita hasilkan, itulah semangat pertauran yang dibuat bukan sebaliknya peraturan itu membuat masyarakat susah,” ujar Anggota Fraksi Golkar yang populer dipanggil Gus Adhi ini.
Dengan permasalahan yang dihadapi nelayan saat ini, Gus Adhi akan berjuang dan mendorong Pemerintah Pusat untuk lebih memperhatikan nasib nelayan termasuk akan mendorong Permen KP 18 Tahun 2021 segera direvisi.
“Inilah jeritan nelayan, dimana kondisi nelayan kita tahu sekarang, hasil tangkapannya tidak tentu,” sebutnya.
“Mudah-mudahan dengan doa dari nelayan ini kami bisa mendorong pemerintah merevisi Permen KP Nokor 18 Tahun 2021,” harap Gus Adhi. (red)