Denpasar (Penabali.com) – Kebahagiaan tengah menyelimuti praktisi hukum Togar Situmorang. Penyebabnya, advokat kondang dengan julukan beken “Panglima Hukum” ini, resmi mengantongi gelar Doktor usai menjalani Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana, Kamis (28/4/2022).
Togar Situmorang meraih doktornya setelah Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan Daerah”.
“Saya pribadi sangat senang bisa menyelesaikan sidang ujian terbuka dan telah resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan baik dan lancar. Tapi hal ini tidak membuat saya tinggi hati, tentunya hal ini membuat saya tambah semangat untuk melayani masyarakat dengan ilmu hukum secara profesional,” jelas Togar Situmorang.
Keberhasilan advokat dengan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini meraih gelar Doktornya, dibanjiri ucapan selamat dari para sahabat dan kolega. Deretan karangan bunga ucapan selamat berjejer di JKalaman kampus Unud di Jalan Sudirman, Denpasar.
Diantaranya ada kiriman karangan bunga dari Gubernur Bali Wayan Koster beserta istri Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, advokat Andar Situmorang dan Dr. Razman Nasution, juga ada Ketum FBI sekaligus advokat Leo Situmorang, Farhat Abbas, notaris Wayan Sugitha, Ketua BPW dan LSM Jarak Rai Sukarya, Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Ketut Wirawan, Direktur Herbali Dewata Nusantara, Jared dan Monica, youtuber kondang Rachel Goddard, DJ kondang asal Inggris Ben Goddard dari Law Firm Teddy Raharjo dan masih banyak lainnya.
Dalam disertasinya, Togar Situmorang menulis bahwa obligasi daerah sangat dibutuhkan pemanfaatannya tersebut di Indonesia sebagai alternatif baru untuk menambah keuangan pemerintah daerah saat ini yang belum banyak dilakukan karena pemerintah daerah masih mengandalkan PAD dan investasi lain atau pemerintah masih merasa belum mencari alternatif pembiayaan yang lain.
Padahal, melihat perkembangan pembangunan dan dunia bisnis saat ini, obligasi memiliki potensi karena dapat dipergunakan dalam rangka membangun daerah produktif yang dapat menambah keuangan daerah, bukan sebaliknya menjadi beban bagi daerah.
“Konsekuensi hukum dari dilakukannya penerbitan obligasi daerah adalah pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada kreditur sesuai dengan batas waktu dan nominal yang diperjanjikan, baik kewajiban membayar hutang pokok dan juga bunganya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penggunaan investasi daerah harus diupayakan dengan penuh perhitungan agar daerah tidak merugi. Investasi daerah sesungguhnya jika dilakukan dengan penuh perhitungan, maka akan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang keuangan dan dapat meningkatkan pembangunan di daerah yang bermanfaat bagi masyarakat, selain dapat mendatangkan keuntungan juga bagi daerah dalam jangka waktu yang lama.
Obligasi pada dasarnya adalah surat utang yang perjanjiannya berlaku untuk jangka panjang dan dapat diterbitkan bukan hanya oleh lembaga swasta, perseorangan, bahkan perusahaan milik negara pun dapat melakukannya, bahkan negara juga dapat menerbitkan obligasi. Daerah yang menerbitkan obligasi, artinya posisi daerah adalah sebagai subjek yang berutang atau berada pada posisi sebagai debitur.
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah saat ini sedang marak di Indonesia. Kegiatan bisnis bidang obligasi merupakan upaya bisnis yang termasuk jenis usaha yang baru dikembangkan mulai tahun 2000. Dengan bisnis ini, para pebisnis dan juga pihak pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sektor obligasi sebagai usaha untuk memperoleh tambahan keuangan selain dari PAD.
“Dan tentunya hal ini akan selaras dengan visi pembangunan Bali di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” tutur Togar Situmorang.
“Sudah saatnya Bali mempunyai terobosan dengan meluncurkan obligasi daerah untuk pembiayaan proyek seperti pembangunan Kawasan Segitiga Emas Sanur Nusa Penida dan Lembongan untuk meningkatkan kenyamanan dan menjadi budaya baru kebangkitan ekonomi Bali yang kita cintai supaya lebih maju,” tutupnya. (rls)