Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk bersikap netral dalam ajang Pemilu.
“Kita punya hak politik. Hanya hak memilih. Namun kita tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya saat ditemui usai menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (19/9/2022).
Lihadnyana menjelaskan Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sudah masuk dalam tahapan persiapan. Maka dari itu, sedini mungkin mengajak dan mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Buleleng untuk menjaga suasana kondusif. Bebas dari kegiatan politik praktis. Kerjasama dengan Bawaslu juga dilakukan untuk mengawasi manakala ada ASN yang berpolitik praktis. Bahkan, menggiring opini saja tidak boleh dilakukan.
“Sebagai Pj. Bupati, saya mengajak kepada seluruh ASN karena sama-sama insan birokrasi. Biarkanlah Pilkada berjalan sesuai dengan tatanan yang ada. Kita juga memiliki rambu tersendiri. Kita punya hak politik saja untuk memilih. Tapi tidak untuk berpolitik praktis,” jelasnya.
Terkait dengan nama-nama ASN dicatut oleh partai politik (parpol) sebagai anggota yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menyebutkan fenomena ini sedang dicermati. Jika memang ASN, harus diproses dan keluar dari data tersebut. Bawaslu bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mulai bekerja untuk mendata ini.
“Upaya-upaya pendampingan terus dilakukan agar nama-nama yang dicatut menjadi bersih dan jelas,” sebut Lihadnyana.
Pencatutan nama beberapa ASN juga disampaikan Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udayana. Ia meminta bantuan kepada Pj. Bupati Buleleng dan Pemkab Buleleng untuk terus mensosialisasikan hal ini. Pencatutan nama tersebut harus diklarifikasi bersama antara KPU dan juga Bawaslu. Klarifikasi tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024.
“Karena saat ini tahapan sudah masuk dalam proses verifikasi parpol yang mendaftar menjadi peserta pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan sampai dengan saat ini ada 148 aduan mengenai pencatutan nama yang dilakukan parpol di dalam Sipol KPU RI. Paling banyak datang dari pegawai Kantor Kementerian Agama yaitu guru dari satuan pendidikan di bawah naungannya. Bawaslu terus bekerja untuk mengawasi pencatutan nama ini.
“PPPK ada, PNS ada. Guru-guru Kementerian Agama yang baru diangkat juga ada,” ungkap dia.
Dari rekap data yang diperoleh dari Bawaslu per tanggal 13 September 2022, 148 aduan keberatan tersebut terbanyak berasal dari tenaga kontrak sebanyak 126 orang. Menyusul dari PNS sebanyak 14 orang. Kemudian ada PPPK sebanyak tiga orang dan kepala desa sebanyak dua orang. Lalu, masyarakat, tenaga honorer dan perangkat desa masing-masing sebanyak satu orang. (rls)