Polda Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 162.642 Liter Minyak Goreng, 2 Tersangka Diamankan

Polda Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 162.642 Liter Minyak Goreng, 2 Tersangka Diamankan

Polda Bali merilis tangkapan ekspor ilegal minyak goreng ke Timor Leste. (foto: ist.)

Surabaya (Penabali.com) – Polres Tanjung Perak dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial R (60 tahun) dan E (44 tahun), yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, Kamis (28/5/2022), oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto seraya menegaskan keputusan tersebut sepatutnha dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.

“Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta menyampaikan perintah dari Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor.

“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” jelas Kapolda Jatim.

Lanjut Irjen Pol. Nico, tim kemudian bersama-sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, didalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain dokumen pemberitahuan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timur Leste,” lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.

“Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong dengan total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Ekspor Sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm Oil. (rls)

Bagikan berita ini...

Leave a Reply

Your email address will not be published.