Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, mengatakan adanya teror dari debt collector dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.
“Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat,” kata Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.
Ketegasan Kapolri Tito Karnavian yang memerintahkan menangkap preman dan debt collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat, juga didukung Togar Situmorang.
“Sebab unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani,” jelas advokat dengan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.
Hal itu menurut Togar, tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector dan sebagai debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut.
“Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan dan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia,” ungkap Togar yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.
“Apalagi aksi para debt collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah pidana pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas,” ujar Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.
“Alhasil keberadaan Debt Collector itu kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” sambungnya.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang berprofesi sebagai advocates, mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan debt collector, Kantor Hukumnya siap menjadi mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win win solution.
“Dimana kita juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” ucap pengacara yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.
Pada intinya, kata Togar, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator, sesuai konstitusi. “Mari kita bersama mendukung Polri untuk menangkap preman berkedok debt collector yang membuat resah masyarakat,” ajak advokat yang juga terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.
Advokat yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini mengingatkan masyarakat punya hak untuk bertanya kepada debt collector. Karena seorang debt collector juga wajib memperlihatkan identitas diri dan beberapa identitas kelengkapan dari perusahaannya
“Masyarakat berhak bertanya kepada debt collector yang datang. Anda siapa, dari mana, identitas atau sertifikat profesinya mana, terus surat tanda perintah penarikan dari Leasingnya mana, supaya jelas semuanya. Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak mengira mereka perampok,” tutup Togar. (red)