Razia Penegakan Prokes di Desa Padangsambian Kaja, Kasatpol PP: “Alasan pelanggar karena lupa”

Denpasar, Hukum4 Views

Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Desa Padangsambian Kaja membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan Yustisi yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, dan Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod menggelar razia penegakan hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Razia menyasar kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Senin (21/12/2020) pagi.

Dalam razia tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar Rp.100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020. Sementara 12 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker tidak sempurna.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) pergub dan perwali serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat lebih disiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Diantaranya alasan karena jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.

“Alasan pelanggarannya cenderung klasik ada yang lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” sebutnya. (HumasDps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *