Categories Denpasar Hukum

Razia Prokes di Kelurahan Tonja, 2 Orang Diganjar Denda

Penabali.com – Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan Tonja membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan Tonja dan Desa Adat Tonja kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Razia menyasar Jalan Kemuda – Jalan Padma dan Jalan Seroja, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dalam razia tersebut, sebanyak 5 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga 2 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 3 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Tonja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Tonja. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (red)