Rekan Sesama Advokat Ditahan, Togar Situmorang: “Stop kriminalisasi terhadap advokat!”

Denpasar, Hukum9 Views

Penabali.com – Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebut advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

“Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia,” papar praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., di Denpasar, Jumat (19/02/2021).

Namun menurut Togar Situmorang, masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat. Sehingga banyak anggota dari organinasi merasa ada ketakutan di saat menjalankan tugas sebagai advokat.

Seperti pada tanggal 18 Februari 2021, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi lewat Ketua Bidang Perlindungan Profesi Advokat Antoni Silo, S.H., saat mendatangi Mapolda Lampung. Didampingi pengurus DPN Peradi yang lain serta Sekretaris DPC Peradi Kota Bandar Lampung Rozali Umar, kehadirannya di Mapolda Lampung dalam rangka memberikan dukungan moril kepada rekan sesama advokat, David Sihombing, yang ditahan Polresta Bandar Lampung.

Fenomena institusi kepolisian yang memanggil bahkan menangkap advokat itu dimulai setelah adanya kasus Setya Novanto yang menimpa rekan advokat Fredrich Yunadi. Dimana seharusnya institusi lain bisa melihat masing-masing substansi pokok perkara yang dimaksud. Sehingga dalam penerapan hukum itu tidak harus dapat secara terbuka dalam hal memanggil advokat, memeriksa, bahkan menetapkan status apalagi menangkap advokat tersebut.

“Karena ada organisasi advokat yang menaungi advokat itu bekerja,” kata Togar Situmorang.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa selama advokat tersebut menjalankan tugas dengan itikad baik, apalagi telah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa secara profesional berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani. Dan dalam menjalankan pekerjaannya sudah dilaksanakan apalagi sudah mendapatkan hasil sampai mempunyai kekuatan hukum.

“Dan kita dapat lihat juga berdasarkan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar Pengadilan.

“Sehingga apa yang terjadi dari banyaknya kasus advokat dilaporkan ini sangat disayangkan dan saya sebagai anggota Peradi sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh DPN Peradi untuk mengawal setiap  kasus yang menjerat setiap anggota advokat demi menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim,” ungkap advokat yang dijuluki sebagai “Panglima Hukum” ini.

Padahal menurutnya, dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar itu terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

“Oleh sebab itu, untuk seluruh advokat Indonesia mari kita bersama-sama menjaga marwah profesi kita, demi mewujudkan suatu keadilan yang beradab. Stop kriminalisasi terhadap advokat,” tegas CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *