Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM, Ketua Komisi III DPRD Buleleng: “Harus dibarengi peningkatan kualitas layanan”

Singaraja (Penabali.com) – Komisi III DPRD Buleleng yang dipimpin langsung ketuanya, Luh Marleni, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda (PDAM) Tirta Hita Buleleng terkait rencana penyesuaian tarif air minum, bertempat di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Jumat (14/1/2022) siang.

Dalam paparannya, Dirut Perumda Tirta Hita Buleleng, I Made Lestariana, menyatakan bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum, harus dibuat setiap tahun baik itu tetap mampun naik.

“Berdasarkan Permendagri itulah mekanisme prosesnya diatur bahwa di pertengahan tahun, direksi membuat usulan proposal tentang penerapan tarif ini kemudian direview oleh dewan pengawas. Selanjutnya draf tersebut dipublikasikan kepada masyarakat melalui media baik media sosial mapun cetak dengan harapan mendapatkan umpan balik dari masyarakat atau pelanggan sekaligus sebagai upaya transparansi,” jelas Lestariana.

Untuk itu, Perumda Tirta Hita Buleleng menyampaikan hasilnya ini kepada DPRD Buleleng untuk diketahui dan meminta persetujuan DPRD terkait dengan penyesuain tarif air minum di Kabupaten Buleleng.

RDP Komisi III DPRD Buleleng dengan Perumda Tirta Hita Buleleng. (foto: ist.)

Menyikapi hal tersebut, Luh Marleni mengatakan secara keseluruhan Komisi III menyetujui apa yang menjadi proposal tentang penyesuain tarif air minum di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, ketika Perumda Tirta Hita Buleleng menyesuaikan tarif air minum harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap kosumen sesuai RKA yang ada.

“Selain itu, setelah adanya penetapan penyesuaian tari air minum kami meminta Perumda Tirt Hita Buleleng agar mensosialisasikan ini kepada para konsumen sehingga tidak ada permasalahan yang muncul,” sebut Marleni.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III yang lainnya, Soma Adnyana. Menurutnya, secara keseluruhan Perumda sudah melaksanakan mekanisme yang ada dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Perumda agar ikut membina desa-desa terutama apabila ada kelebihan air yang dibutuhkan Perumda dapat mengambil airnya melalui pola kerjasama,” kata Soma. (rls)