Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi I DPRD Buleleng Sikapi Aktivitas Galian C di Seririt

Buleleng, Hukum8 Views

Singaraja (Penabali.com) – Guna menyikapi keluhan warga terkait usaha Galian C yang ada di wilayah Desa Banjar Asem dan Desa Uma Anyar Kecamatan Seririt, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (14/1/2022) siang.

Ketua Komisi I, Gede Odhi Bhusana, menyampaikan sesuai surat yang dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Buleleng terkait laporan warga maka Komisi I melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna memverifikasi laporan tersebut serta mencarikan solusi dan langkah apa yang akan ditempuh terkait permasalahan tersebut.

“Koodinasi ini penting untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang disampaikan masyarakat,” kata Odhi.

Seperti yang tertulis dalam surat tersebut bahwa di dua desa yakni Desa Uma Anyar dan Desa Banjar Asem terdapat usaha Galian C yang yang belum memiliki ijin sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara karena tidak membayar pajak, serta tidak adanya jaminan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca galian tersebut, sehingga mengakibatkan banyak kubangan serta lubang-lubang yang ditinggalkan begitu saja dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketua Komisi I, Gede Odhi Bhusana. (foto: ist.)

Terkait dengan permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Buleleng akan segera melakukan verifikasi bersama dinas terkait ke lapangan untuk mengetahui dan memastikan bahwa apa yang disampaikan warga tersebut serta mengetahui dasar hukum atas pelaksanaan usaha tersebut.

Lebih jauh Odhi menyampaikan, bahwa beralihnya aturan-aturan terkait dengan ijin Galian C dan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi kegamangan dalam menentukan langkah-langkah koordinasi untuk menindaklanjuti sesuatu ketika ada pelanggaran, dan meminta kepada Dinas Perijinan untuk berkiordinasi ke Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat.

“Apapun petunjuk dari atas itu yang kita pedomani untuk menyikapi permasalahan tersebut, dan Komisi I berharap pemerintah kabupaten agar dilibatkan dalam hal ini karena biar bagaimanapun tempat dari usaha Galian C ini ada di kabupaten, sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui sejauhmana kewenangan kabupaten bilamana terjadi sesuatu sebagai dampak dari usaha tersebut,” tutur Odhi. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *