Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di 186 pemda Wilayah III berhasil menghemat anggaran hingga Rp 6,9 triliun dalam tahun 2018. Penghematan ini diperoleh melalui cross cutting program yang kurang sesuai, untuk kemudian dialihkan melalui refocusing program sehingga anggaran tepat sasaran.
“Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintah diubah, bukan lagi hanya melakukan program yang dianggarkan, tetapi cara paling efektif dan efisien mencapai sasaran. Efisiensi atau penghematan yang berhasil dicapai dengan SAKIP, bukanlah kebocoran,” ujar Menpan RB Syafruddin, dalam acara penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan SAKIP Award bagi pemda Wilayah III, di Makassar, Selasa (18/02).
Dikatakan, penerapan SAKIP memastikan anggaran hanya dipergunakan untuk membiayai program ataupun kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Penghematan anggaran terjadi dengan dihapusnya sejumlah kegiatan yang tidak penting dan yang tidak mendukung kinerja instansi.
Kementerian PANRB melalui Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) tidak habis-habisnya memberikan pendampingan kepada setiap pemerintah daerah guna menggelorakan perubahan di masing-masing daerah. Mantan Wakapolri ini berharap agar tata kelola kinerja seluruh kementerian/lembaga dan pemda, serta program programnya dapat berjalan secara tepat sasaran, efektif dan efisien.
Diingatkan bahwa penyerahan hasil evaluasi SAKIP bukan menjadi ajang menang atau kalah, bukan juga menjadi sebuah kompetisi tentang angka dan nilai, namun lebih dari itu sebagai sebuah milestone atau peninggalan para abdi negara dalam menciptakan perubahan kinerja. “Setelah sekian lama perjuangan itu mencapai titik ini, tidaklah berhenti dan berakhir disini, melainkan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan lebih baik lagi di tahun mendatang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri mengajak para kepala daerah untuk tidak lagi bekerja hanya untuk membuat laporan atau hanya untuk menyerap anggaran, namun sekarang waktunya bekerja fokus dari hulu ke hilir program. Efisiensi bukan hanya tentang cara memotong anggaran, tetapi juga penerapan manajemen berbasis kinerja. Misal penerapan e-government melalui e-budgeting untuk menghindari ‘program siluman’ yang berpotensi penyimpangan.
Sementara itu Deputi Bidang RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh menjelaskan hasil evaluasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan. Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori. Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.
Penyerahan hasil evaluasi SAKIP kali ini diperuntukkan bagi 186 pemda di wilayah III yang terdiri dari seluruh 174 pemerintah kabupaten/kota dan 12 pemerintah provinsi se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Dearah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Menurutnya, SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya.
Disampaikan juga dalam mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi. “Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporer yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil yang menjadi amanat Undang-Undang.
Untuk mendorong percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja, tahun 2018 pihaknya melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1027 OPD, dan 518 Kabupaten/kota dengan 20.756 OPD. (red)