Dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-37 Universitas Dwijendra (Undwi), Fakultas Hukum Undwi mengadakan seminar nasional dan peradilan semu, Jumat (13/7), di aula Udyana Shanti Yayasan Dwijendra, Denpasar.
Seminar nasional dan peradilan semu dibuka Rektor Universitas Dwijendra Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA., dan dipandu moderator Dr. AA Sagung N Indradewi, S.H., M.H.
Seminar yang mengusung tema “Penegakan Hukum yang Bermartabat dalam Menyongsong Revolusi Industri 4.0” menghadirkan empat orang pembicara. Yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Dr. I Wayan Arka, S.H., M.H., yang membawakan materi “Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai Solusi Mencari Keadilan”. Lalu ada pembicara Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., yang memaparkan “Kewenangan dan Tugas Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. Pembicara berikutnya I Ketut Sudiarta dari Kejaksaan Tinggi Bali membawakan materi “Tugas Penuntut Umum Dalam Peradilan Pidana” dan narasumber terakhir I Wayan Sukanila, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Singaraja.
Dekan Fakultas Hukum Undwi yang juga pembicara dalam seminar ini, menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk penajaman dan penguatan sisi praktik penegakan hukum dari kegiatan pembelajaran di kelas untuk mengasah pemahaman mahasiswa dengan bekal teoritis.
“Mahasiswa tidak hanya dapat teori tapi dapat praktik hukum khususnya hukum acara yang dikemas dalam peradilan semu. Mereka dibekali soft skill dalam peradilan semu ini,” katanya.
Dijelaskan juga, dalam seminar ini mahasiswa juga ditanamkan pemahaman penyelesaian hukum tidak hanya dilakukan di meja hijau, tapi juga lewat upaya non litigasi atau di luar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Selain itu, para mahasiswa juga akan terbuka pemahamannya terhadap perubahan paradigma penegakan hukum menuju penegakan hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak boleh lagi diperjualbelikan, tidak boleh lagi hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Penegakan hukum harus bermartabat. Para penegak hukum harus benar-benar menggunakan kewenangannya tanpa ada intervensi atau jual beli hukum,” imbuh Dr. Arka.
Disisi lain, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra juga terus adaptif terhadap pembaharuan kurikulum sesuai perkembangan hukum kekinian dan dinamika di era evolusi industri 4.0. Terlebih juga terjadi disrupsi pada profesi hukum yang menuntut adaptabilitas juga pada penguasaan teknologi.
Maka dari itu, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menambahkan sejumlah mata kuliah baru dalam kurikulumnya seperti cyber law (hukum siber) maupun yang berkaitan dengan e-commerce (perdagangan elektronik) misalnya.
“Cyber law dan e-commerce ini belum terlalu populer di kalangan mahasiswa. Hal ini kami bekali untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0 atau ekonomi digital,” pungkas akademisi asal Denpasar ini. (red)