“Denpasar Resmi Terapkan Perwali 36 Tahun 2018”
Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak 1 Janauri 2019. Bahkan, pelaksanaan sosialisasi ini telah dilakukan pada bulan Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong. Guna memastikan seluruh steakholder mendukung Perwali ini, pada Rabu (2/1) DLHK Kota Denpasar melakukan sidak di belasan toko modern dan supermarket yang berada di wilayah Kota Denpasar.
Seperti halnya toko buku Gramedia di wilayah Gatsu telah menerapkan dan mematuhi Perwali terkait dengan tidak menyediakan kantong plastik dalam setiap penjualan, serta menyarankan pembeli untuk membawa tas belanja sendiri. Menurut Store Manager Gramedia, Adi Foday, pihaknya akan senantiasa mentaati Perwali terkait, pihaknya juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir.
“Kami juga memiliki Cassava Bag yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung, kentang dan lain-lain, ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai, jadi mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik”, ungkapnya.
Sementara itu, Kadek Swastini salah satu warga Kota Denpasar Utara yang berbelanja mengaku tidak keberatan jika membawa tas belanja sendiri. “Kalau itu memang menjadi sebuah aturan dan berdampak baik, saya selaku masyarakat berkewajiban mematuhinya, yang jelas setiap belanja sekarang harus bawa sendiri kantongnya dari rumah,” ungkapnya.
Kendati sudah banyak yang mentaati, namun masih dijumpai beberapa Toko modern dan supermarket masih menggunakan kantong plastik. Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar I Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini masih mendapatkan belasan toko modern dan juga supermarket yang masih menyediakan kantong plastik. Pengakuan beberapa toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan.
“Ya sudah disiapkan oleh manajemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa kantong sendiri saat berbelanja ditempat kami,” ujar Suandani salah satu staf toko modrn di kawasan Jl. Nangka Utara.
Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik. Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman. Seperti yang dituturkan Tutik yang berbelanja telah menyaipkan kantong sendiri.
“Saya berbelanja kebutuhan pokok dan sudah menyiapkan tas belanja dari rumah,” ujarnya.
Disamping menyasar toko modern di kawasan tersebut, DLHK Denpasar langsung menuju ke Pusat Perbelanjaan Tiara Dewata. Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok. Dalam peninjauan tersebut tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik, namun pada kasir menawarkan konsumen tas ramah lingkungan berukuran besar dengan harga Rp. 17.000.
“Kami sangat mengapresiasi yang sudah mengikuti Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik, serta kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada menejemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi adminsitrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialiasi larangan menggunakan kantong plastik yang masih kurang jelas dibaca oleh masyarakat yang berbelanja ini agar segera dirubah terkait penempatan pada bagian kasir sehingga dapat jelas terbaca dan tersosilisasi dengan baik. Pihaknya juga memanggil manajemen Tiara Dewata dan juga supermarket lainnya untuk terus melakukan sosialiasi dalam pengurangan kantong plastik sesuai Perwali yang telah ditetapkan. (red)