Categories Berita Denpasar Hukum

Surati Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation, Togar Situmorang Minta Yayasan Serahkan Hak Asuh Anak kepada Ayah Kandungnya

Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H. M.A.P., mengirim surat klarifikasi kepada Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation. Dalam surat klarifikasi tersebut dilampirkan juga dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TS-GT/SK-V/2019 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas inisial I.A.M. yang dimana alasan I.A.M. memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar didalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, adalah karena suatu permasalahan terkait telah dilahirkannya seorang anak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda pada tanggal 9 Mei 2019 yang berinisial C.G. dari seorang Ibu yang berinisial V.A.D.

Togar Situmorang yang terdaftar didalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 menjelaskan, kasus ini berawal dari anak kliennya yang berinisial C.G. telah dititipkan oleh ibunya kepada pihak Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation sejak 10 Mei 2019 tanpa persetujuan dari kliennya selaku ayah biologis dari anak tersebut.

“Bahwa klien kami yang berinisial I.A.M. telah melakukan komunikasi dengan pihak yayasan terkait permohonan untuk mengambil kembali hak asuh anak namun dari pihak yayasan berdalih bahwa klien kami tidak memiliki hak atas seorang anak yang berinisial C.G.,” jelas Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar, saat ditemui di Denpasar, Selasa (15/5).

Dijelaskan, anak tersebut merupakan hasil hubungan seksual dari kliennya yang berinisial I.A.M. bersama dengan pasangannya yang berinisial V.AD.

“Bahwa klien kami merupakan ayah biologis dari seorang anak yang berinisial C.G. karena hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” beber pengacara yang juga pengamat kebijakan ini dan dijuluki ‘Panglima Hukum’.

Dikatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

“Sehingga ayat tersebut harus dibaca, ‘anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ulas advokat murah senyum yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award.

Dengan penjelasan tersebut, Togar meminta pihak yayasan memberikan hak asuh anak kepada kliennya selaku ayah kandung dari anak itu.

“Bahwa atas dasar putusan sebagaimana dimaksud diatas, klien kami berhak atas hak asuh anak yang bernama C.G. sehingga kami selaku Tim Kuasa Hukum I.A.M. meminta kepada pihak yayasan untuk segera menyerahkan hak asuh anak kepada klien kami dikarenakan anak tersebut masih memiliki ayah yang mampu membiayai dan merawat tumbuh kembang si anak sehingga anak tersebut nantinya tidak kehilangan figur seorang ayah kandung,” papar Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.

“Dapat kami sampaikan atas klarifikasi terkait hak asuh anak yang berinisial C.G. dan kami mohon agar pihak yayasan segera menyerahkan kembali hak asuh anak tersebut kepada yang berhak yaitu ayah kandungnya I.A.M.,” imbuh Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, yang juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Menurut Togar yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana, asuhan kasih sayang dari orang tua kandung jauh lebih mengena ketimbang anak diasuh oleh orang lain.

“Anak itu ciptaan Tuhan yang harus diperhatikan oleh orang tuanya, bukan diterlantarkan, karena berbeda sekali kasih sayang orang tua kepada anak dengan anak tersebut diberikan oleh panti asuhan, jangan sampai kasus yang sedang terjadi yang ada di TPA terjadi pada anak klien kami, kami akan menempuh hukum dan meminta perlindungan hukum, tutup advokat asal Sumatra Utara yang telah lama menetap di Bali ini. (red)