Categories Denpasar Hukum

Tak Cabut Tuduhan 3×24 Jam, Togar Situmorang: Kami Akan Lakukan Somasi

Sebagai bagian dari 20 orang tim advokasi Shantisena Ashram Gandhi Puri Agus Indra Udayana (Guruji), advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., mengatakan sebagai seorang praktisi hukum Ia merasa terpanggil untuk membantu sahabat karibnya itu karena pemberitaan di media massa dan media sosial yang cenderung memojokkan.

Togar mengatakan, bersama tim hukum yang ditunjuk Guruji untuk melakukan pembelaan secara hukum atas tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan tanpa bukti yang dialamatkan kepada Guruji melalui media cetak dan media sosial, maka hal prioritas yang akan dilakukan tim advokasi ini adalah melakukan inventarisasi atas berita hoax dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan bukti yang sangat membabi buta mempergunakan bahasa-bahasa yang tidak elok yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang pada media sosial sehingga cenderung menjadi fitnah.

Dijelaskan juga, tim advokasi akan menyampaikan somasi terbuka kepada siapa saja, pihak mana saja yang memfitnah dalam waktu 3×24 jam untuk mencabut tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada Agus Indra Udayana (Guruji).

“Tim Advokasi ini dengan tegas menyampaikan, siap menghadapi siapa saja yang sudah merugikan dan memfitnah pribadi Agus Indra Udayana (Guruji) dan Ashram Gandhi Puri Sevagram secara hukum”, tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Golkar dapil Denpasar nomor urut 7, saat dihubungi Rabu (27/2), di Denpasar.

Advokat dengan tagline, “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini sangat menyayangkan adanya pemberitaan bahwa Bali adalah surga pedofilia. “Pedofilia itu khan perbuatan tercela, masak dikaitkan dengan surga”, ketusnya.

Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Golkar dapil Denpasar nomor urut 7.

Masifnya pemberitaan yang bersifat tendensius itu telah mengakibatkan anak-anak yang bernaung di Ashram Gandhi Puri merasa tertekan psikologisnya. Karena itu, warga ashram menyatakan siap membuat surat pernyataan yang isinya menolak segala tuduhan yang menyatakan Ashram Gandhi Puri Sevagram Klungkung dijadikan tempat pedofilia. Togar juga mengecam keras terhadap kehadiran oknum yang mengaku dari Komnas PA yang memberikan keterangan yang tidak benar kepada media.

Pihak Ashram Gandi Puri Sevagram juga sudah mengajukan DUMAS di Reskrimsus Polda Bali pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2019 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor atas nama Ipung Sapura Siti, Dwitra J. Ariyana, I Wayan Setiawan, Ria Olsen.

“Karena atensi besar yang harus diperhatikan yaitu secara pribadi menyudutkan Agus Indra Udayana (Guruji) dan anak-anak Ashram Gandhi Puri Sevagram tertekan secara psikologis”, ucap advokat yang kerap dijuluki “Panglima Hukum” ini.

Sebelumnya tim kuasa hukum Guruji pada Selasa (26/2), datang menemui anggota DPD RI Gede Pasek Suardika di kantor DPD RI, Renon, Denpasar.

“Disini kami meminta kewenangan Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali mewakili Provinsi Bali untuk mencermati dan menyikapi persoalan ini secara serius hingga tuntas”, pinta advokat yang sering memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. (red)