Tegakkan Perda 1/2015, Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Liar, PKL dan Pengamen Jalanan

Berita, Denpasar13 Views

Untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sekaligus menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan bersih, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban reklame tanpa izin dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, Jl Mahendradatta, JL Gunung Kawi dan Jalan Gajah Mada. Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Denpasar juga menertibkan dua orang pengamen asal Lombok Timur dan Kupang.

“Semua PKL yang melanggar masih diproses, untuk langkah selanjutnya mereka bisa ditipiringkan,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (27/4/2020).

Sedangkan untuk pengamen yang ditertibkan, dari pengakuan mereka adalah awalnya buruh bangunan. Karena tidak ada pekerjaan, mereka mengamen di jalanan.

“Para pengamen ini merupakan penduduk asal luar Bali sehingga proses pemulangannya masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali,” ujarnya.

Anom Sayoga mengatakan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penertiban mengingat penyebaran covid-19 kian meluas sehingga pengawasan dan penertiban intensif dilakukan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *