Singaraja ( Penabali.com) – Tiga desa di Kabupaten Buleleng berhasil meraih predikat Desa Transparan dalam Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Ketiga desa tersebut yakni Desa Baktiseraga dan Desa Pemaron di Kecamatan Buleleng, serta Desa Tajun di Kecamatan Kubutambahan.
Predikat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dari total 16 desa di Bali yang masuk kategori Desa Transparan, tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, saat dikonfirmasi Sabtu (1/8), mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah desa yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal.
Menurutnya, penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik selama periode 2023-2025. Aspek yang dinilai meliputi prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
“Desa yang memperoleh nilai antara 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan. Penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” jelas Suharta.
Ia menyebutkan, Desa Baktiseraga menempati peringkat kelima dengan nilai 97,15, disusul Desa Pemaron di peringkat keenam dengan nilai 96,75. Sementara Desa Tajun berada di peringkat kedelapan dengan nilai 93,70.
Suharta menambahkan, desa-desa tersebut lolos setelah melalui tahapan observasi, verifikasi, hingga bimbingan teknis yang ketat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan, profesional, dan berintegritas.
“Muara dari program ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang objektif dan transparan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengatakan apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penilaian KI Provinsi Bali, sebanyak 16 desa ditetapkan sebagai Desa Transparan Tahun 2026. Desa Gulingan, Kabupaten Badung, menempati peringkat pertama dengan nilai 99,00, disusul Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar (97,90), dan Desa Sumerta Kelod, Kota Denpasar (97,50). Buleleng menjadi salah satu daerah dengan jumlah desa terbanyak yang berhasil meraih predikat tersebut, yakni tiga desa sekaligus. (ika)

