Categories Denpasar Hukum

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 18 Orang Pelanggar Prokes, 11 Orang Diantaranya Denda Ditempat

Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang kali ini menyasar Jalan Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (14/12/2020).

“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak. Yang mana penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” jelas Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Dari penegakan prokes tersebut terjaring 18 orang pelanggar. Dimana 11 orang diantaranya yang tidak menggunakan masker didenda Rp.100 ribu. Sedangkan 7 orang lagi diberi pembinaan dan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat.

“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (red)