Categories Berita Denpasar Hukum

Togar Situmorang Melaporkan Oknum Notaris ke Polisi, Ini Ceritanya!

Berawal dari sebuah postingan online jual tanah yang dilakukan seseorang berinisial INIJ pada tahun 2016 silam. Objek tanah tersebut terletak di daerah Renon, Denpasar, Bali, dengan harga jual Rp.1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dengan luas 262,5 M2.

Tergiur dengan objek tanah tersebut, korban yang berinisial R langsung menghubungi si pemasang iklan untuk berniat membeli tanah tersebut. R lalu diajak oleh INIJ untuk melihat langsung objek tanah, dan korban tertarik untuk segera membeli tanah tersebut .

Dijelaskan oleh INIJ bahwa tanah tersebut milik AANRA. Untuk proses lebih lanjut, korban diarahkan oleh INIJ untuk bersama-sama melangsungkan proses PPJB di kantor Notaris NKAA.

Saat korban bersama istri dan INIJ datang ke kantor Notaris NKAA, pemilik/penjual tanah berinisial AANRAA tidak hadir dihadapan Notaris. Namun pihak notaris menjelaskan bahwa pemilik tanah telah memberikan kuasa dan menyetujui untuk proses PPJB objek tanah tersebut.

Korban juga hanya diperlihatkan fotocopy SHM saja, bukan SHM asli. Kata Notaris NKAA, SHM asli tidak bisa diperlihatkan karena masih berada di BPN untuk proses pemecahan sertifikat.

Merasa yakin dengan penjelasan notaris, sebagai uang muka korban diminta untuk mentransfer dana Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening pribadi notaris NKAA sebagai tanda jadi, lalu kemudian Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setelah penandatanganan PPJB.

Selang waktu berlalu, SHM yang dijanjikan oleh notaris dan objek tanah yang diperjualbelikan tidak juga didapat oleh korban, malah korban diminta lagi oleh notaris untuk melunasi sisa Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) agar SHM selesai dari BPN.

Namun karena merasa curiga dengan perbuatan notaris yang tidak sesuai dengan kenyataan, korban mencoba menghubungi langsung pemilik/penjual tanah. Pemilik tanah berinisial AANRAA mengatakan bahwa dirinya tidak benar menjual tanah tersebut dengan harga 1,1 M dan pemilik tanah juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dan memberikan kuasa kepada notaris untuk proses PPJB.

Foto: Advokat senior, “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Merasa ada yang tidak beres dengan perbuatan oknum notaris, korban berinisial R mencoba berkonsultasi kepada “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman, Denpasar, tentang permasalahan yang dialaminya.

Korban pun menceritakan kronologis perkara dari awal sampai akhir kejadian. Atas penjelasan tersebut, Togar Situmorang yang terdaftar didalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, mengambil kesimpulan bahwa patut diduga ada perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum notaris NKAA.

Karena hal tersebut, Togar Situmorang yang terdaftar didalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, memerintahkan timnya untuk mendampingi korban membuat laporan di Polda Bali.

Laporan Polisi tersebut diterima di SPKT Polda bali dengan nomor laporan TBL/433/XI/2019/BALI/SPKT. Terkait pasal 378 372 yang dimana terlapornya ada 2 orang yaitu pemasang iklan jual tanah berinisial INIJ dan oknum notaris berinisial NKAA.

Melaporkan oknum notaris ke pihak yang berwajib, bukan yang pertama kalinya dilakukan Togar Situmorang yang terdaftar didalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar didalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019. Sebelumnya, pria yang juga dikenal sebagai advokat senior murah senyum ini, juga pernah melaporkan beberapa oknum notaris.

“Untuk para oknum notaris cobalah bekerja dengan baik dan benar, jangan jabatan dijadikan alat untuk berbuat hal yang tidak benar,” ujar Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini mengingatkan.

Advokat yang telah lama menetap di Bali ini sangat percaya dan meyakini hukum karma. “Karena semua perbuatan yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan nantinya. Lepas dari pertanggungjawaban duniawi, tidak akan lepas dari pertanggungjawaban di akhirat,” tutup advokat yang aktif di dunia olahraga sebagai Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar. (red)