Penabali.com – Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menyedot perhatian publik beberapa hari terakhir.
Menyikapi rencana itu, praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., di Denpasar, Rabu (12/05/2021), mengatakan bahwa proses alih status pegawai sudah sesuai aturan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK
Dari acuan itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.
Advokat sarst pengalaman ini berpendapat terkait adanya pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan dikarenakan guna peningkatan mutu sumber daya manusia didalam tubuh KPK.
“Selanjutnya perlu ditegaskan kembali perlu adanya pengalihan status tersebut diharapkan adanya keyakinan atau kepastian tidak pernah terlibat organisasi terlarang dan yang paling penting adalah terkait kenapa adanya pengalihan status KPK tersebut menjadi ASN, itu terkait tentang salah satunya memiliki integritas yang tinggi dan moralitas yang baik,” ungkap advokat yang sering kerap dijuluki Panglima Hukum ini.
Itu yang mendasari kenapa adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dimana pengalihan status tersebut itu sudah sesuai, dimana aturan hukum lain itu juga ada diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No.1 Tahun 2021. Oleh karena telah diatur di dalam aturan KPK No.1 Tahun 2021 tersebut, maka pihak KPK berhak membuat atau mengadakan pengalihan status tersebut, sehingga di dalam perjalanannya ataupun di dalam pelaksanaannya pengalihan tersebut, dilakukanlah salah satunya tes wawasan kebangsaan.
“Dimana tes wawasan kebangsaan ini, diharapkan mempunyai alas hukum yang kuat dan itu adalah perintah dari UU dan wajib dilaksanakan, karena kenapa disini metode ataupun pengalihan status kepegawaian KPK tersebut menjadi ASN itu adalah menjadi tepat, karena disitu terlihat bagaimana terkait loyalitas para pegawai KPK itu kepada bangsa ini kepada negeri ini, sehingga dimana nantinya di dalam menjalani kewajiban mereka baik itu sebagai penyidik ataupun sebagai pegawai KPK biasa itu tetap memunculkan daripada 3 syarat tersebut,” jelas CEO dan Founder Law Firm Togar Situmorang itu.
Tiga syarat tersebut adalah pertama, setia kepada Pancasila, UUD 1945 NKRI, serta setia kepada pemerintahan yang sah, kedua, tidak pernah terlibat di dalam organisasi terlarang, dan yang terakhir itu memiliki integritas dan moral yang baik, moral yang bagus. Oleh sebab itu, untuk pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN lebih baik mengundurkan diri saja daripada dinonaktifkan.
“Jangan memperkeruh keadaan dengan melakukan upaya-upaya meskipun dia memiliki hak didalamnya,” sambung Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual.
Togar Situmorang menambahkan KPK itu rentan dengan pejabat dengan perbuatan-perbuatan extra ordinary, dimana diketahui bersama bahwa kebanyakan yang ditangani oleh KPK itu adalah korupsi juga penggunaan anggaran negara dimana di dalam korupsi itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“KPK juga mengkhususkan tugasnya yaitu mencari kerugian-kerugian negara dan itu otomatis kerugian negara itu luar biasa, ini tadi ada moralitas dan intelektualitas, KPK jangan sampai ditumpangi oleh kendaraan politik tertentu, sehingga KPK itu hanya menyoroti daripada pesanan politik ataupun partai tertentu, ini yang kita harapkan tidak terjadi di KPK,” sambung Togar.
“Contoh misalnya, apabila ada masyarakat tertentu melaporkan kepada KPK, misalnya kepada Pak Gubernur Anies Baswedan, nah itu harus betul-betul real bukan hanya digunakan sebagai alat politik, dan kalau memang Pak Gubernurnya itu dianggap mempunyai potensial kerugian negara, ya KPK harus turun dan wajib menyelidiki itu,” tambahnya.
“Mental dan moralitas dari aparat penegak hukum KPK itu harus kuat dan tegas. Harus benar-benar memiliki integritas dan kejujuran. Berani menindak tanpa pandang bulu para tikus berdasi guna memberantas penyakit negara tersebut,” tegas pria berdarah Batak kelahiran Jakarta.
Togar Situmorang juga menyoroti terkait masalah menyangkut integritas ataupun moralitas tadi, terkait juga masalah barang bukti yang memang sudah disita yang harus dibuka secara transparan dan juga harus ada audit, independen terkait benda-benda yang tidak bergerak seperti berupa bangunan ataupun tanah yang telah disita aparat dari KPK.
“Itu mau dikemanakan kalau memang sudah disita oleh negara sama pihak KPK, apakah itu pernah diserahkan diaudit kepada negara untuk dibalikkan kepada negara dan negara mengembalikannya untuk masyarakat atau bagaimana?,” tanya Togar Situmorang.
Ia menyatakan sangat setuju adanya pengalihan hak dari pegawai biasa menjadi ASN karena ada dasar-dasar hukumnya, dan KPK wajib diamanatkan oleh UU dan lantas kedepannya KPK bisa lebih berkembang bisa lebih baik dan lebih transparan. Bahwa KPK itu bukan milik kelompok atau golongan tertentu, agar tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Nah ini yang kita tidak mau, semoga KPK kedepannya bisa lebih baik dan KPK dibentuk oleh pemerintah melalui DPR dan Presiden, itu adalah untuk melindungi uang rakyat dari tikus-tikus koruptor,” tutup advokat yang juga Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini. (red)