Sebuah konsep visi dan misi yang dalam serta mengandung makna yang diambil dari intisari cita-cita para leluhur Bali, terkandung didalam visi misi era pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati periode 2018-2023, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Arah kebijakan dan program dalam visi misi tersebut, dilakukan melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan yang dilaksanakan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi. Mewujudkan Bali Era Baru tersebut ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi tiga dimensi utama yakni dimensi pertama bisa menjaga keseimbangan alam, krama dan kebudayaan Bali, genuine Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan.
“Dimensi ketiga merupakan manajemen resiko atau risk management yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap dimasa yang akan datang,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan sosialisasi visi misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Kamis (28/3).
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga menerangkan, sejumlah peraturan telah dikeluarkan untuk menata fundamental pembangunan Bali secara menyeluruh. Ada 5 Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dilahirkan yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Selain itu juga ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota se-Bali secara online,” papar pejabat dari Desa Sembiran, Buleleng ini.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali ini menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah membuat kebijakan dan program pembangunan yang siap di implementasikan diantaranya pada bidang pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni, budaya serta bidang Pariwisata.
“Lima bidang prioritas tersebut tentunya didukung dengan pembangunan lnfrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. Saat ini shortcut Singaraja-Mengwitani sudah mulai dibangun, kita berdoa agar semua ini bisa segera selesai, nantinya pemerataan ekonomi seluruh Bali akan terwujud,” harap anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.
Dua bidang mendasar sebagai kebutuhan masyarakat yang paling fundamental adalah di bidang kesehatan dan pendidikan. Di bidang Kesehatan, Gubernur Koster telah mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) bekerjasama dengan kabupaten/kota se-Bali. Program ini memastikan 95% dari jumlah penduduk se-Bali mendapat program jaminan pelayanan kesehatan. Sementara di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun. Untuk mendukung hal itu, Pemprov Bali akan membangun SMK baru di Kecamatan Kubu, Karangasem. Selain itu, juga akan disiapkan beasiswa pendidikan Dokter Spesialis Radiologi Onkologi untuk kanker, kandungan dan anak serta beasiswa pendidikan S1, S2, S3 bagi mahasiswa Bali yang kuliah di Bali dan luar Bali.
“Untuk mewujudkan itu semua, saya mengajak semeton krama Bali ikut mewujudkan cita-cita bersama menuju Bali Era Baru tersebut sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap eksistensi dan keberlanjutan Bali.,” pintanya sembari berharap perguruan tinggi bisa bersinergi dengan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan pembangunan yang telah Ia rancang. (red)