Categories Kriminal Tabanan

Wanita Pedagang Jual Beli Emas Beri Cek Kosong, Korban Merugi Rp.5,7 Miliar

Tabanan (Penabali.com) – Wanita berprofesi sebagai penjual beli emas berinisial NNAS (41) melakukan pembayaran emas menggunakan cek kosong. Atas perbuatannya tersebut, korbannya merugi hingga Rp.5,7 milyar.

NNAS ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luh Anggreni, salah satu pemilik toko emas UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

“Adapun modus operandi dilakukan pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022), di Mapolres Tabanan.

AKBP Ranefli lanjut menjelaskan, pada awal menjalani bisnis tersebut pada 2020, proses transaksi dilakukan cukup lancar. Tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas. Setelah habis terjual, pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian dilakukan antara korban dan tersangka. Namun pada periode Februari sampai Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.

“Pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp.5,7 milyar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan pelaku,” terang AKBP Ranefli.

AKBP Ranefli menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rls)