Categories Denpasar Hukum

Tim Yustisi Denpasar Kembali Tertibkan 41 Pelanggar Prokes

Kendati rutin menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah Covid-19 makin meluas, tetap saja ada masyarakat yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker.

Hal itu terjadi ketika Tim Yustisi Kota Dempasar kembali menjaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan. Dimana 21 orang diantaranya terjaring di Jalan Gunung Kawi, Jalan Gunung Raung, Jalan Gajah Mada Denpasar, pada hari Selasa (29/12/2020) kemarin malam, dan 20 orang lainnya terjaring di Jalan Gunung Batukaru Desa Tegal Kerta, pada hari Rabu (30/12/2020).

Dari 41 orang pelanggar tersebut, 9 orang diantaranya langsung denda di tempat. Sisanya dilakukan pembinaan. Namun demikian, seluruh pelanggar prokes tersebut juga diberikan sanksi fisik maupun moril. Mulai dari hukuman push up, menyapu di jalan raya, dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

“Jika di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan bina di Kantor Kasatpol PP Kota Denpasar,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

“Jika masih ada yang melanggar dan sengaja melakukan pelanggaran perlu diberi sanksi tegas,” sambungnya.

Menurutnya, kunci keberhasilan mencegah penyebaran Covid-19 adalah menerapkan dengan sangat disiplin protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker yang benar dan tepat, rajin mencuci tangan pada air mengalir menggunakan sabun, menjaga jarak aman dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.

“Kekurangan tenaga medis harus dipikirkan salah satunya adalah masyarakat harus mentaati protokol kesehatan sehingga tidak ada penambahan jumlah kasus lagi,” jelasnya. (HmsDps)