Urus Ijin Usaha di Denpasar Kini Lebih Gampang

“Tinggal Klik http://perijinan.denpasarkota.go.id”

 

Berbagai inovasi dilakukan Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik. Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar terus memaksimalkan pelayanan ijin online. Hal tersebut dikarenakan tahun 2018 kemarin, masyarakat yang memanfaatkan sistem online dalam perpanjangan ijin usahanya mencapai angka yang cukup besar yakni 4.187 usaha. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra, saat ditemui di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (7/1).

Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan daftar ulang ijin usaha yang dilakukan via online oleh masyarakat terdiri dari beragam usaha, dan terbukti lebih efisien. “Masyarakat nampaknya menyambut baik pelayanan ijin online ini, karena selain lebih hemat waktu, ini juga sangat mudah diakses dimana saja,” ungkapnya.

Pada situs http://perijinan.denpasarkota.go.id sudah tertera alur/proses persyaratan yang dibutuhkan dan file-file pendukung lainnya. Secara khusus juga disediakan panduan untuk masyarakat agar semakin mudah menggunakan sistem ini. Lebih lanjut disampaikan dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik juga diharapkan dapat mempercepat proses perijinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

“Tentu kami terus berupaya maksimal, karena sekarang pemerintah harus lebih fleksibel dan dapat beradaptasi dengan teknologi serta digitalisasi, termasuk mewujudkan bersama Denpasar Smart City melalui program-program yang berbasis digitalisasi dan memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Terkait dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, sudah disediakan aplikasi OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan, pajak, dan data terkait akte.

“Di Kota Denpasar ini sudah diterapkan sejak bulan Oktober 2018, NIK, NPWP dan lain-lain tervalidasi di sistem itu, maka akan terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan, jadi semua perusahaan harus memiliki NIB ini,” ungkapnya.

Diketahui jasa pendampingan untuk masyarakat yang ingin mengurus NIB dapat langsung didampingi oleh petugas di DPMPTSP Kota Denpasar. (red)