Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta anggota Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia (PHRI) Bali ikut aktif mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) khususnya empat Pergub diantaranya Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Nomor 80 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Wagub Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali mengatakan, dalam menyusun rencana ataupun program kerja kedepannya, amatlah penting bagi PHRI untuk menyelaraskan program tersebut dengan undang-undang maupun peraturan yang ada termasuk didalamnya Peraturan Gubernur. Seperti misalnya, pergub tentang penggunaan aksara Bali untuk nama hotel dan restaurant maupun penggunaan produk pertanian lokal. Dengan demikian keberadaan PHRI tidak hanya akan menggerakkan ekonomi masyarakat namun juga turut menjaga kelestarian budaya, adat serta alam Bali.
“Pergub ini memang tidak bisa memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, namun sebagai bentuk tanggung jawab moral kita, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan yang ada, mari kita implementasikan pergub yang ada, sehingga kedepannya alam dan budaya Bali akan terjaga dan pariwisata akan tumbuh semakin baik dan berkualitas”, ujar Wagub Cok Ace saat membuka Rakerda IV PHRI BPD Provinsi Bali, di ruang rapat Kantor Bali Tourism Board, Renon, Sabtu (2/2).
Wagub Cok Ace juga meminta agar PHRI dapat menyikapi serius trend wisatawan yang ada dan menyesuaikan dengan selera pasar. Wagub memprediksi kedepannya wisatawan milenial akan memenuhi pasar, dimana wisatawan ini memiliki karakter gemar mencari pengalaman baru, wisata petualangan, eksplorasi dan perjalanan darat. (red)