Categories Denpasar Inovasi

Apel Bendera Pakai Baju Adat, ASN Pemprov Jadi Contoh Penerapan Pergub 79/2018

Pemerintahan Provinsi Bali dibawah tongkat komando Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati benar-benar ingin memberi contoh kepada masyarakat Bali terkait penerapan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Komitmen itu dibuktikan dengan apel disiplin di halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (4/2). Dalam apel disiplin yang Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra itu, seluruh peserta apel yang terdiri dari pejabat eselon II, III, IV dan ASN Pemprov Bali, mengenakan busana adat Bali.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengapresiasi kekompakan peserta apel yang nampak cantik dan ganteng dalam balutan Busana Adat Bali. Ia mengingatkan agar penggunaan busana adat tetap mengacu pada etika, kesopanan dan estetika. Lebih jauh, Sekda mengajak ASN Pemprov Bali menjadi pelopor dan memberi contoh dalam implementasi sejumlah Pergub yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Selain Pergub Nomor 79 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, ASN Pemprov diminta pula menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

“Jangan sampai kita yang membuat peraturan, tapi kita pula yang melanggarnya. Kita harus bisa jadi contoh bagi yang lain,” tegasnya. (red)