Denpasar (Penabali.com) – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran, Tim Yustisi kembali melakukan giat pendisiplinan masker pada PPKM Level 2, Selasa (26/4/2022).
Giat yustisi kali ini dilakukan di Jalan WR Supratman, Jalan Waribang dan Jalan Sulatri, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam giat ini, 23 orang pelanggar berhasil terjaring.
Para pelanggar tersebut terjaring Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan Denpasar yang terlebih dulu mendata para pelanggar prokes tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menuturkan, giat yustisi ini merupakan operasi lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya, guna mengantisipasi lonjakan kasus menjelang Lebaran.
“Hasilnya, 23 warga yang kedapatan salah menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional. Kepada para pelanggar kami juga memberikan masker,” ujar Bawa Nendra. (rls)