Categories Berita Denpasar Hukum

Togar Situmorang Ajak Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah

Belum kelar kasus tanah yang merugikan krama Bali, kini muncul lagi kasus serupa yang kembali ditangani advokat senior Togar Situmorang, S.H. M.H., M.A.P.

Baru-baru ini Togar Situmorang yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award, menceritakan tentang kasus mafia tanah yang dialami oleh kliennya, dimana objek tanah tersebut terletak di kawasan premium ungasan Jimbaran.

Kali ini tidak jauh berbeda, Togar Situmorang yang juga terdaftar dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, kembali didatangi korban yang menceritakan kasus terkait penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah dimana modus operandinya mirip dengan kasus kliennya I.K. Darmawan.

Menurut korban, kedatangannya di Kantor Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 karena tertarik setelah membaca berita, dan kasus atas nama pelapor Iin Atika Malonda yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimum POLDA Bali dengan Laporan Polisi nomor LP/45/IX/2018/Bali/SPKT tanggal 5 Februari 2018 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Ahmad Yuda, S.E., dan Christien Hartoyo yang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 7 Januari 2019.

Yang dimana masalah tanah terkait dari seorang pembeli yang sepakat dengan harga senilai Rp.7,5 M dimana dibayar di awal 500 juta untuk uang muka, kemudian sisanya dibayar Rp.2M, Rp.2,5M, Rp.2,5M secara berangsur. Ternyata hanya dibayar Rp.2M yang ada tercantum di PPJB, kemudian setelah pembayaran diterima, disarankan lagi transfer ke orang-orang yang namanya telah ditentukan, hingga nyatanya nominal yang diterima hanya 500 juta rupiah.

Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, mencurigai dimana mungkin pelaku ini satu sindikat dengan jaringan yang sama terkait kasus tanah ungasan yg ditangani Unit V Subdit II POLDA Bali.

Maka dengan sangat advokat asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini, menyarankan para pihak penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa, notaris dan BPN sama-sama menandatangani kesepakatan (MOU) untuk bersinergi memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Bali.

“Kita minta juga dengan sangat agar penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan menangkap siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu agar tidak ada mafia tanah di Bali,” pungkasnya.

Pengamat kebijakan publik ini juga meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian memberikan informasi terkait Polda Bali yang sudah menerbitkan DPO terhadap dua orang tersangka tersebut dengan nomor DPO/05/III/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2019 dan telah disebarkan kepada Bareskrim Polri dan Polda yang kemungkinan tersangka berdomisili.

Ditambahkan juga, apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan hukum seperti ini, Togat mempersilahkan langsung melapor ke pihak yang berwajib.

“Atau apabila terlebih dahulu ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum seperti ini bisa mendatangi kantor hukum kami Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon,dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, jelas advokat yang juga sekaligus Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, dan punya tagline, ‘Siap Melayani Bukan Dilayani’.

“Karena apabila permasalahan seperti ini dibiarkan semakin lama akan semakin banyak masyarakat yang hak-haknya dirampas oleh mafia tanah, tutup Togar yang juga aktif di bidang olahraga sebagai Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar. (red)