Categories Buleleng Hukum

Bantah Rampas Lahan Warga di Batu Ampar, Pj. Lihadnyana: “Pemkab Buleleng berjalan sesuai aturan”

Buleleng (Penabali.com) – Mencuatnya kembali permasalahan lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, membuat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengambil tindakan mencari titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pj. Lihadnyana pun melakukan mediasi antara Pemkab Buleleng dan warga Desa Pejarakan.

Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik Pj. Lihadnyana. Ia menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Hal ini dikatakan saat Pj. Lihadnyana melakukan mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan. Mediasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12/2022). Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, kuasa hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.

Dalam mediasi ini, Pj. Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Hal ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret.

Mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng. (foto: ist.)

“Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” jelasnya.

Lihadnyana menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Ia meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.

“Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” imbuhnya.

Pj. Lihadnyana pun mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di desa.

“Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi,” pungkasnya. (rls)