Buleleng (Penabali.com) – Sebagai objek proyek strategis nasional, proses pemanfaatan Bendungan Tamblang sampai saat ini akan memasuki tahap impounding atau pengisian air waduk yang rencananya dilaksanakan pada Jumat 20 Januari 2023, bertepatan dengan Rahina Siwaratri.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi pengisian awal waduk Bendungan Tamblang yang diinisiasi Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang turut dihadiri OPD Pemkab Buleleng terkait dan perbekel desa terkait, bertempat di ruang rapat Kantor Unit Pengelola Bendungan (UPB) Bendungan Tamblang, Rabu (18/1/2023).
Adapun kesimpulan dalam sosialisasi yang dipaparkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II SNVT Pembangunan Bendungan BWS Bali-Penida, Wayan Andi Frederich Gunawan, S.T., M.T., yakni membahas terkait pelaksanaan impounding serta mensosialisasikan melalui perangkat desa untuk diinformasikan kepada warganya perihal batas aman kegiatan selama pelaksanaan impounding selama 20 hari.
Ditemui usai kegiatan, Wayan Andi mengatakan penutupan pintu air untuk pengisian waduk Bendungan Tamblang tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan ketinggian level air sekitar 1,5 meter per hari yang harapannya dapat memenuhi bendungan untuk mencapai kondisi spill-out (melimpas melebihi batas atas bendungan) dan hal tersebut akan dipantau secara bertahap dan akan diinformasikan lebih lanjut kepada pihak yang terdampak pelaksanaan impounding ini.
Pihaknya menambahkan, jika pada saat penutupan air, untuk mengantisipasi kekurangan air di hilir, dari BWS sudah memasang pipa bottom outlet berkapasitas 1,1 m3/detik dimana jumlah ini dirasa sudah melebihi kebutuhan pengairan di hilir sebanyak 600 hektar lahan dengan kebutuhan 600 liter/detik serta sebagai bahan perawatan air yang ada di sungai dan nantinya bendungan ini akan menampung sebanyak 5,1 m3.
“Langkah ini menjawab isu air yang ketika bendungan ditutup di hilir dan hal ini dirasa cukup untuk kebutuhan masyarakat di hilir,” tegasnya.
Disinggung mengenai Rencana Tindak Darurat (RTD) sudah disiapkan dokumen khusus untuk pihak terkait yang terdampak, dan tahapan tersebut diterapkan hanya pada kondisi darurat dengan dilengkapi jalur evakuasi. Adapun langkah yang diterapkan untuk meyakinkan kembali keamanan di sekitar pada saat impunding dengan memasang bendera merah di perbatasan yang sudah ditentukan
“Dengan memasang penanda itu, dapat meyakinkan kembali masyarakat sehingga tahu batas amannya sampai mana,” tutupnya. (rls)