Denpasar (Penabali.com) – Polresta Denpasar menggelar pawiwahan/pernikahan tahanan atas nama I Kadek Pradana Putra (25). Pria ini terpaksa menikah dengan gadis pujaannya di sel Mapolresta Denpasar, Jumat (24/3/2023).
Pernikahan dilakukan di kantor polisi lantaran Kadek Pradana ditahan dan merupakan tahanan titipan kejaksaan.
Sebelumnya, yang bersangkutan ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kasus narkoba di Perum Babakan Sari VI B Nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 19.40 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengatakan prosesi pawiwahan antara Kadek Pradana dengan gadis pujaannya berinisial SP digelar secara agama Hindu. Keluarga kedua mempelai terlihat sejak pagi berada di sel tahanan.
“Pawiwahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dilakukan dikarenakan SP tengah berbadan dua alias hamil,” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan pawiwahan ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Kadek Pradana untuk menikahkan, karena mempelai perempuan hamil 5 bulan. Atas dasar kemanusiaan, kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan.
“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya,” kata Kasi Humas. (red)