Categories Denpasar Kriminal

Tersangka YEV Kuras Uang Dalam ATM Milik Korban Jutaan Rupiah

Denpasar (Penabali.com) – Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil meringkus 1 orang tersangka pencurian kartu ATM di Jalan Tukad Banyusari, Panjer, Denpasar. Tersangka berinisial YEV asal Mojokerto.

Tersangka YEV selain berhasil mencuri kartu ATM milik korban berinisial RWS (29) pada Sabtu 8 April 2023 pukul 19.30 Wita, juga berhasil menguras isi kartu ATM korban total Rp.17 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (26/4/2023) dalam keterangan tertulisnya memaparkan kronologis kejadian, korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai kerabat dekat.

Korban biasanya meletakkan ATM di dalam dompet. Saat korban tertidur diduga pelaku mengambil ATM korban dan menarik uang di dalam rekening ATM BCA korban senilai Rp.9 juta lalu mentransfer uang tunai senilai Rp.8 juta ke rekening orang lain. Pelaku melakukan aksinya di mesin ATM Circle K Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar.

Setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, pelaku mengembalikan kartu ATM BCA milik korban ke dalam dompet lalu kabur.

Korban mulai sadar saat datang dari tempat kerja melihat pintu tidak terkunci sedangkan sepeda motor korban ada di parkiran kos. Selanjutnya korban mengecek saldo ternyata sudah berkurang sekitar Rp.17 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Densel untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Sukadi selanjutnya memaparkan kronologis kejadian, pada 8 April 2023 sekira pukul 14.00 Wita korban mendapatkan notifikasi penarikan serta pemindahan saldo pada rekening BCA miliknya. Merasa tidak ada menarik uang, korban langsung cek ke bank dan mendapatkan info bahwa ada seseorang melakukan transaksi menggunakan ATM BCA miliknya.

Terkait hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian dimana korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai senilai Rp.17 juta.

“Saat itu tim langsung melakukan penyelidikan dari olah TKP awal terduga pelaku adalah pacar dari korban berinisial YE. Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kabur dari kosnya dan hidup berpindah- pindah,” paparnya.

Saat dilakukan penelusuran di Jalan Mahendradatta Gang Robbie William pelaku dapat diamankan saat sedang bersembunyi di kos temannya.

“Dari tangan pelaku tim opsnal mengamankan barang bukti dan dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian untuk digunakan pribadi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

AKP Sukadi menambahkan, dari tangan pelaku telah berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu Hp Samsung A04 merupakan BB hasil dari pencurian, uang tunai sisa hasil curian senilai Rp.89.000, pakaian yang digunakan saat kejadian serta resi bukti transaksi pada mesin ATM BCA. (red)