Tersangka Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, Akui Mencuri di 6 TKP

Denpasar (Penabali.com) – Polsek Denpasar Utara akhirnya membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor yang telah dilakukan beberapa bulan lalu, tepatnya Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wita di salah satu rumah kost di Jalan Sentanu, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Masing-masing tersangka berinisial MRF (26) asal Jember dan EB (26) asal Banyuwangi. Sedangkan korban bernama Fahri (23) bertempat tinggal di Jalan Sentanu, Peguyangan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023), menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 23.00 Wita, korban memarkir motor di teras depan kos kemudian korban masuk kamar dan tidur.

Besok paginya, Sabtu 25 Februari 2023 saat bangun, korban keluar kamar dan tidak melihat sepeda motor jenis Nmax miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

“Pelaku mengambil sepeda motor di depan kamar kost dengan menggunakan kunci yang diambil di dalam kamar korban,” jelasnya.

Terkait kronologis penangkapan tersangka, AKP Sukadi menambahkan setelah mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Rest Area Jubung, Jember, Jawa Timur.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan pada hari Jumat 21 April 2023 sekira pukul 11.30 Wita mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Kemudian pelaku atas nama Eko Budianto diamankan di kostnya Jalan Sentanu III Peguyangan Denpasar Utara,

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.31.000.000 dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP tersebut. Tersangka EB berperan mengambil kunci dan STNK motor milik korban kemudian diserahkan kepada pelaku MRF. Setelah itu pelaku MRF berperan mengambil motor tersebut di parkir kost korban.

“Kedua pelaku sepakat uang hasil penjualan motor tersebut akan dibagi,” jelasnya.

AKP Sukadi mengatakan, dari hasil tersebut tersangka MRF akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP selain di Jalan Sentanu III, Peguyangan, Denpasar Utara.

“Dari pengakuan tersangka beberapa sepeda motor dari hasil pencurian dijual via online melalui marketplace,” tutup AKP Sukadi. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *