Categories Berita Denpasar

Gubernur Koster Ajukan Ranperda Restrukturisasi OPD, Dari 49 Diciutkan Jadi 40 OPD

Saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-12 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (17/7), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan akan mengajukan Ranperda mengenai Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam ranperda terseut, mantan anggota DPR RI ini akan menciutkan 49 OPD menjadi 40 OPD.

“Jumlah yang cukup moderat, sebenarnya bisa lebih progresif, tapi harus memikirkan dari sisi yang lain sehingga tidak bisa drastis dilakukan perampingan,” jelasnya.

Dikatakan, dari 49 OPD saat ini, ada rencananya akan dirampingkan menjadi 38 OPD dengan ditambah dua OPD baru hingga berjumlah menjadi 40 OPD.

Dua OPD baru tersebut adalah OPD yang menangani Desa Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan membuat Bappeda Litbang kembali hanya menjadi Bappeda saja.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ini, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap semua fraksi di Legislatif Bali atas disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab. Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Ditambahkan, dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga Raperda ini dapat segera disahkan.

Lebih lanjut Guberur Koster mengutarakan, dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (red)