Categories Berita Denpasar Hukum

Iin Atika Malonda Minta Bantuan Hukum kepada Togar Situmorang. Ini Alasannya!

Seorang perempuan bernama Iin Atika Malonda mendatangi pengacara kondang Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Kehadiran perempuan yang berprofesi sebagai travel consultant dan bekerja di Norwegia, di kantor advokat yang populer dijuluki “Panglima Hukum” Law Firm Togar Situmorang & Associates, di Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar baru-baru ini, untuk meminta advokasi hukum atas kasus yang menimpanya saat ini. Ia menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli vilanya yang beralamat di Jalan Gita Kencana, Gang Kencana 2, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Polda Bali pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Yuda dan Christien Hartoyo terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/45/IX//2018/Bali/SPKT. Dimana kedua tersangka ini juga telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sejak tanggal 21 Maret 2019 dengan Nomor: DPO/06/III/Res.1.11/2019/Ditreskrimum.

Dihadapan advokat senior ini, Iin menceritakan kronologis kejadian hingga dirinya menjadi korban mafia tanah yang memang kian marak terjadi di Bali. Iin Atika Malonda menuturkan kasus ini berawal ketika tanggal 27 Desember 2017 ada seorang bersama Ahmad (tersangka) datang mau membeli obyek vila miliknya dan sepakat harga Rp7,5 miliar. Dimana pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Yakni uang muka Rp500 juta. Lalu bulan kedua Rp3,5 miliar, berikutnya bulan ketiga sebesar Rp3,5 miliar.

Lalu pada tanggal 3 Januari 2018 seharusnya dilakukan penandatanganan. Namun Ahmad tidak datang dan meminta Christien partnernya untuk menandatangani jual beli tersebut. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2018 Christien datang bersama dua orang anaknya untuk mengecek villa dan melihat sertifikat asli tanah tersebut. Namun penandatanganan jual beli ditunda dengan alasan Ahmd selaku partnernya masih berada di Jakarta.

Foto: Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan, Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

“Karena saya harus pulang ke Norwegia saya memberikan kuasa ke Ade Novit untuk menandatangai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di notaris yang saya tunjuk Edy Winarta,” terang Iin Atika Malonda.

Pada tanggal 14 Januari 2019 Christien (tersangka) menyampaikan bahwa mereka (Christien dan Ahmad) mengajukan apraisal ke bank sebesar Rp2,5 miliar atas villa ini. Pihak Atika diminta untuk menerima uang Rp2,5 miliar dan selanjutnya dikembalikan ke mereka (Christien dan Ahmad) Rp2 miliar. Sebab sesuai perjanjian awal bahwa Iin Atika Malonda selaku penjual vila akan menerima uang muka Rp 500 juta. Agar semua urusan lancar, oleh pihak Christien pihak Atika diminta harus mengiyakankan semua yang disampaikan oleh notaris.

Dalam perjalanan akhirnya PPJB berlangsung di notaris yang ditujuk pihak Ahmad dan Christien yakni di notaris lKS. Namun ada kejanggalan dalam transaksi ini dimana dalam PPJB bukan atas Christien atau Ahmad dengan Ade Novit selaku pemegang kuasa pemilik vila Iin Atika Malonda. Melainkan dalam PPJB itu muncul nama AL selaku pembeli. Saat hal ini sempat ditanyakan oleh perwakilan pihak Atika (korban), tersangka Christien hanya menjawab bahwa AL adalah pihak yang membiayai jual beli.

Lalu pada tanggal itu 15 Januari 2018 dibacakan PPJB dan bahwa AL membeli obyek villa dengan harga Rp 2,5 lunas. “PPJB tertanggal 8 Januari sementara kenyataannya 15 Januari,” terang Iin Atika Malonda.

Setelah dari notaris semua pihak ke bank. Dimana AL mentransfer uang ke Ade Novit (pemegang kuasa Iin Atika Malonda) sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Ade Novit diminta mentransfer kembali ke blanko bank yang sudah disiapkan.Rinciannya Rp500 juta ke F tangan kanannya AL, tertulis pembayaran hutang. Lalu Rp33 juta ke notaris untuk fee dan Rp1, 466 miliar ke Ahmad Yuda (tersangka).

Foto: Pengacara Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga aktif di olahraga sebagai Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.

Setelah kejadian ini dan Iin Atika Malonda kembali ke Indonesia, Chriestien (tersangka lainnya) mengembalikan uang dan mentransfer ke F sebesar Rp600 juta.

“Sampai saat ini saya hanya menerima Rp 500 juta uang muka seperti yang dijanjikan di awal sementara di PPJB sudah dibuat lunas dan hingga saat ini saya tidak menerima sisa pembayaran sesuai yang disepakati,” ungkap Iin Atika Malonda.

Ia pun berharap Polda Bali dapat menuntaskan kasus ini dan memberantas mafia tanah di Bali. “Bapak Kapolda tolong tegakkan supremasi hukum terhadap korban mafia tanah di Bali seperti saya,” tutupnya.

Sementara itu advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku miris dengan semakin banyak korban berjatuhan atas aksi tipu-tipu mafia tanah di Pulau Dewata. Agar tidak jatuh lebih banyak korban lagi, advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berharap Polda Bali dapat tegas dan sigap memberantas mafia tanah yang makin meresahkan ini.

“Kami dukung penuh statement awal Bapak Kapolda Bali bahwa akan memberantas semua mafia tanah di Bali. Polisi harus tetap gencar membasmi mafia tanah ini,” kata advokat dengan sederet prestasi seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet penghargaan lainnya. (phm)