Categories Bali Denpasar

KPU Bali Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2025

Denpasar (Penabali.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Bali.

Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya rakor ini sebagai wadah evaluasi dan penguatan komunikasi antarjajaran, terlebih setelah pelaksanaan Pilkada serentak. Ia menegaskan bahwa tujuan utama rakor adalah untuk memastikan peningkatan kualitas data pemilih di wilayah Bali secara berkelanjutan.

Dalam sesi paparan, perwakilan KPU kabupaten/kota menyampaikan perkembangan dan tantangan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penanganan data pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Agus Darmasanjaya mengingatkan pentingnya verifikasi data pemilih di Lapas, terutama untuk menghindari data ganda. Ia menyarankan agar jajaran KPU daerah melakukan pencocokan langsung ke Lapas jika memungkinkan. Namun apabila tidak memungkinkan, alternatifnya adalah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Lapas.

“Kalau ada rencana mengembalikan status pemilih ke daerah asal atau menetapkan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka konfirmasi dari Kalapas menjadi syarat mutlak. Jika belum ada balasan, saya sarankan data dari Lapas sementara di-hold dan diprioritaskan penyelesaiannya menjelang tahapan pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya respons dari pihak Lapas terkait permintaan data penghuni yang telah lebih dari dua tahun berada di dalam tahanan. Karena itu, penyelesaian data dari Lapas akan difokuskan pada periode pemutakhiran mendatang.

Untuk Triwulan III ini, KPU Bali juga menetapkan tiga fokus utama dalam pemutakhiran data, yakni penyelesaian data pemilih ganda, data yang tidak padan, dan pemilih yang sudah meninggal dunia. Dalam hal ini, Agus mengingatkan agar seluruh KPU kabupaten/kota aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan validitas elemen data.

“Kualitas data pemilih sangat bergantung pada sinergi yang kuat dengan Dukcapil, khususnya dalam menangani ketidaksesuaian informasi dasar pemilih. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tutup Agus.

Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan akurasi data pemilih demi terselenggaranya pemilu yang lebih akuntabel dan inklusif. (rls)