Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri anggota DPRD Bali dan jajaran perangkat daerah Pemprov Bali.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan rencana penambahan modal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat posisi BPD Bali sebagai salah satu lembaga keuangan yang mendukung aktivitas perekonomian daerah.
Menurut Koster, penguatan permodalan menjadi penting di tengah perkembangan industri perbankan nasional dan kebijakan pengelompokan bank berdasarkan modal inti. Karena itu, tambahan modal tidak hanya dipandang dari sisi bisnis, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kemampuan BPD Bali dalam menghadapi persaingan serta melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” kata Koster.
Ia menyebutkan, kondisi BPD Bali saat ini dinilai sehat, dengan profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga serta kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai.
Melalui tambahan penyertaan modal tersebut, Pemprov Bali berharap kapasitas BPD Bali dalam menyalurkan pembiayaan dapat semakin meningkat, terutama untuk sektor produktif dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, penguatan modal juga diarahkan untuk mendukung layanan keuangan pemerintah daerah serta pengembangan sistem digital perbankan.
Berdasarkan kajian investasi yang disampaikan dalam rapat, Pemprov Bali mengusulkan tambahan penyertaan modal dengan nilai keseluruhan mencapai Rp445 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp300 miliar dan pemindahtanganan aset tanah milik Pemprov Bali dengan nilai sekitar Rp145 miliar. Aset tersebut telah melalui penilaian independen sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Koster menjelaskan, skema tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan BPD Bali sekaligus mendukung pemenuhan ambang modal inti menuju kelompok bank dengan modal inti yang lebih tinggi.
Selain memperkuat kapasitas usaha, penambahan modal diharapkan dapat menjaga kemampuan bank dalam menghadapi risiko sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan daerah yang terus berkembang.
Pemprov Bali, kata Koster, juga berkomitmen agar proses penyertaan modal dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi dan tata kelola yang baik.
Karena itu, ia meminta DPRD Bali memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut sehingga pembahasannya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan gubernur, DPRD Bali kemudian melanjutkan tahapan pembahasan Raperda. Dalam proses tersebut, Komisi II DPRD Bali ditugaskan untuk melakukan pembahasan bersama Gede Kusuma Putra sebagai pembahas.
Pembahasan selanjutnya akan mencermati sejumlah aspek, mulai dari tujuan penambahan modal, proyeksi kinerja BPD Bali hingga dampaknya terhadap pelayanan perbankan dan perekonomian daerah. (red)

