Tabanan (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan aktivitas pembangunan di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (22/1/2026), pansus menyoroti indikasi pembukaan lahan dan pendirian bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Kawasan tersebut disebut memiliki fungsi sebagai hutan lindung sekaligus wilayah mitigasi bencana. Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, sejumlah anggota pansus, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I Ketut Arsanayasa, serta Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Tabanan, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan aktivitas di kawasan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Penerapan sanksi, menurutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Selain aturan lingkungan hidup, Pansus TRAP juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan penataan ruang. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui kesesuaian aktivitas pembangunan dengan status kawasan, peruntukan lahan, serta perizinan yang dimiliki.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tata ruang perlu ditangani secara serius. Ia menilai penanganan tidak cukup hanya melalui teguran apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang lebih berat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, mengingatkan bahwa apabila pelanggaran terbukti melibatkan badan usaha, pertanggungjawaban hukum dapat ditelusuri sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Dalam tindak lanjut sidak, anggota Pansus TRAP Ni Putu Yuli Artini, Dr. Ketut Rochineng, dan Wayan Bawa menekankan perlunya penghentian aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lanjutan. Pansus merekomendasikan penyegelan permanen terhadap bangunan dan aktivitas di kawasan tersebut hingga proses penanganan hukum selesai.
Rekomendasi itu ditujukan untuk mencegah kegiatan pembangunan berlanjut sebelum persoalan status kawasan dan perizinan memperoleh kejelasan.
Dari tingkat kabupaten, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa, menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangannya.
Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan disebut menindaklanjuti rekomendasi pansus sesuai kewenangan masing-masing, termasuk terkait penyegelan proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.
Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya penegakan aturan untuk menjaga fungsi kawasan hutan dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Penelusuran status lahan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga proses pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan, dugaan pelanggaran tersebut perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. (rls)

