“Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS”
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis statis kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
Pendaftaran bayi baru lahir tersebut merupakan penjabaran Perpres yang melakukan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek, seperti salah satunya soal bayi baru lahir.
“Untuk bayi yang baru dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya kami menghimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis”, jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Denpasar, Parasamya Dewi Cipta, saat keterangan persnya kepada awak media, di Kantor Cabang BPJS Denpasar, Renon, Denpasar, Rabu (19/12).
Kehadiran Perpres nomor 82 tahun 2018 memang membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Selain penjabaran perpres dalam beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek seperti pendaftaran bayi baru lahir, juga ada status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja. Selain itu, juga penyesuaian terhadap tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-KIS terkait PHK.
Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikam kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.
“Perpres nomor 82 tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai asek mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum yang baru tersebut, semoga peran kementerian lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal”, harapnya. (red)