Categories Berita Denpasar Hukum

Akhirnya, Pengusaha Laundry Pembuang Limbah di Taman Pancing Didenda Rp. 1 Juta

2 dari 3 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, menjalani sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2). Salah satu pelanggar perda tersebut adalah pengusaha laundry yang membuang limbahnya ke areal Tukad Taman Pancing.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa menjelaskan, dua orang yang disidang ini adalah pelanggar perda yang membuang sampah dan membuang limbah di kawasan Taman Pancing, Densel. Pembuang limbah ini merupakan seorang pengusaha laundry yang kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.

“Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas,” tegas pejabat yang akrab dipanggil Gustra ini.

Sidang Tipiring dipimpin Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Keett Adiun ini. Kedua pelanggar perda kemudian diberi hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuang sampah serta Rp. 1 Juta bagi pembuang limbah.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLHK Kota Denpasar melakukan penyisiran di areal Tukad Taman Pancing karena ditemukan limbah busa. Dari giat tersebut, Tim DLHK Kota Denpasar berhasil menemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab timbulnya busa di areal Tukad Taman Pancing. Dari hasil penyelidikan tersebut, timbunan busa itu ditemukan dari saluran pipa yang berasal dari usaha laundry. Saat ini, Tim DLHK telah menutup saluran pembuangan itu. (red)