Categories Bali Berita Buleleng

Aplikasi “Si Kual” Diluncurkan, Pelaku Usaha Dimudahkan Daftar Kekayaan Intelektual

Singaraja (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng resmi meluncurkan dan mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Si Kual) di Lobi Kantor Brida pada Rabu (4/9). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng.

Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan dikonfirmasi usai peluncuran Si Kual menjelaskan, inovasi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan terkait hak kekayaan intelektual (HKI) di Kabupaten Buleleng. Pasalnya, sebelum ada peluncuran inovasi ini, para pelaku usaha masih melakukan pengurusan HKI secara manual dengan jangka waktu yang lumayan lama. Artinya, saat ini masyarakat maupun pelaku usaha sudah bisa mendaftarkannya secara online.

Supartawan menyebut, masyarakat saat ini sudah tidak perlu melakukan pendaftaran HKI ke kantor Brida buleleng, dikarenakan aplikasi ini terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara efisien dan terintegrasi.“Sebelum adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan aplikasi Si Kual, proses pengurusan HKI dilakukan secara manual dengan berbagai tahapan yang panjang. Sekarang sudah lebih cepat, mudah, dan paperless,”jelas Supartawan.

Mantan Kabag Humas Setda Buleleng ini menambahkan, sentra Kekayaan Intelektual di Buleleng yang sudah terintegrasi dengan Si Kual, juga berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, bimbingan, dan fasilitasi bagi masyarakat terkait kekayaan intelektual. Apalagi dari hasil pendataan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng mencapai 476 entitas baik personal maupun komunal. Hanya saja,  saat ini baru sekitar 88 usaha yang sudah memiliki sertifikasi HKI, 35 usaha diantaranya masih dalam proses. Selebihnya belum melakukan pendaftaran.

“Kabupaten Buleleng sejatinya memiliki banyak usaha yang layak memperoleh sertifikat HKI. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya perlindungan atas hasil karya mereka, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial,”imbuh Pejabat Asal Desa Busungbiu ini. (ika)